Berdampak Pada Ekonomi, Dorongan Aturan Kemasan Polos yang Diinisiasi Kemenkes Ramai Penolakan

Ilustrasi kemasan rokok polos (ist)

Jakarta, PONTAS.ID – Elemen petani tembakau sepakat serta tegas menolak upaya finalisasi Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) Produk Tembakau sebagai teknis dari turunan Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024 yang polemik saat ini.

Elemen ekosistem pertembakauan menilai Kementerian Kesehatan sebagai inisiator aturan ini  terburu-buru, kejar target dan diskriminatif. Pelibatan dan aspirasi lemen hulu hingga hilir ekosistem pertembakauan masih sangat minim diakomodir dibandingkan dengan pelibatan pihak yang pro Kesehatan.

Merrijantij Punguan Pintaria, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar – Kementerian Perindustrian Republik Indonesia yang turut hadir dalam Rapat Koordinasi RPMK juga menyatakan kekecewaannya karena pihaknya tidak diberikn akses terhadap draft perubahan terbaru RPMK.

“Kami tidak diberikan draft nya, bagaimana kami bisa mengetahuinya. Kami menolak standaridasi kemasan karena dengan kemasan polos akan semakin sulit melakukan pengawasan rokok ilegal; bayangkan jika dipaksanakan juga standarisasi kemasan,” sebut Merrijanti saat ditemui pasca Rapat di Gedung Adhyatma, Kementerian Kesehatan, Senin (13/10/2025).

Ia pun menegaskan Kementerian Perindustrian mengemban tanggungjawab bersama mewujudkan AstaCita.

“Kita harus mencari cara solusi bersama, saling membantu. Bagaimana mengimplementasikan kebijakan yang dampaknya sangat menyulitkan,”ujarnya

Senada, Sekjen DPN Asosiasi Petani Tembakau Indonesia, Kusnasi Muhdi memaparkan tembakau adalah sumber penghidupan 2.5 juta petani. Oleh karena itu, dorongan aturan kemasan polos akan semakin mematikan penghiduoan petani.

“Di dalam rapat tadi, perwakilan Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (ADINKES) tadi sempat ngomong soal bahwa pengaturan gambar dan kemasan RPMK tembakau tidak akan berdampak pada petani tembakau, tidak akan terjadi chaos. Apakah merrka berani bertanggungjawab? Berani memberi jaminan? Ini soal perut. Kami bertani tembakau sudah turun temurun. Kalo Kemenkes bisa mencarikan alternatif solusi yang nilainya sama dalam jangka waktu pendek, silakan,” tegas Muhdi

Petani tembakau, sebagai bagian mata rantai kesatuan, menilai bahwa aturan yang menekan di sisi hilir seperti yang diusulkan oleh Kemenkes terkait kemasan akan berdampak pada kami di bagian hulu. Serapan akan berkurang.

“Sekitar 70% dari 200 ribu ton tembakau yang diproduksi oleh petani di Indonesia diserap oleh Industri Hasil Tembakau (IHT). Sementara itu, 99,96% dari total luas lahan sentra tembakau nasional merupakan perkebunan rakyat. Kemenkes yang tergesa-gesa mau menerapkan standarisasi kemasan rokok ujungnya berdampak pada serapan petani tembakau. Ini yang harus dipikirkan matang, bukan sekadar bikin aturan,”ujar Muhdi.

Begitu juga dengan Anggana Bunawan, Wakil Sekretaris Umun APINDO menyatakan kekecawannya apda Siti Nadia Tarmizi, Direktur Pemberantasan Penyakit Tidak Menular (P2RM) Kemenkes sebagai pimpinan Rapar Koordinasi tidak bertindak tegas.

Angga hampir walk out karena suara dari organisasi pro kesehatan yang menyimpulkan bahwa ekosistem pertembakauan setuju dengan aturan standarisasi kemasan.

“Bu Nadia tolong bertindak tegas.  Terminologi apapun itu, standarisasi yang digagas, akan menciptakan chaos. Jangan terburu buru Kemenkes; cari jalan tengahnya tanpa harus menciderai komunikasi selama ini,” tegas Anggana.

Previous articlePolsek Beji Gelar Penyuluhan Anti Bullying dan Keselamatan Berlalu Lintas di SDN Sidowayah 1
Next articleBerikan Akses Kelola Pada Koperasi dan UMKM, Idrus Marham Nilai Kebijakan Menteri ESDM Inovatif dan Memihak Rakyat