KPU Minta Dana Awal Kampanye Segera Dilaporkan sebelum 24 September

Ketua KPU, Arief Budiman.

Jakarta, PONTAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan agar para partai politik peserta Pemilu 2019 tidak terlambat untuk menyerahkan laporan dana awal kampanye (LADK) kepada KPU. Pasalnya, para parpol peserta pemilu bisa dikenai sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu bila nantinya terlambat menyerahkan laporan tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPU RI Arief Budiman yang menuturkan penyerahan laporan tersebut paling lambat diterima oleh KPU pada 23 September nanti. Hal tersebut sesuai dengan aturan di Pasal 338 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Kalau di awal terlambat laporkan laporan awal dana kampanye (LADK) maka keikutsertaannya sebagai peserta pemilu dibatalkan. Jadi jangan sampai nanti sibuk mencatat dana, tapi lupa melaporkan sesuai waktu yang ditentukan,” ungkapnya saat ditemui di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta, Rabu, (23/8).

Dirinya juga menuturkan parpol dapat dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai calon terpilih jika terlambat meyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dan kampanye (LPPDK) yakni pada 15 April 2019 mendatang.

Sumber sumbangan dana kampanye bagi caleg DPR dan DPRD serta capres-cawapres dari pihak perseorangan dibatasi berjumlah Rp2,5 miliar. Sedangkan untuk sumbangan dari pihak kelompok atau badan usaha non-pemerintah dibatasi sebesar Rp25 miliar.

Untuk sumbangan caleg DPD dari pihak perseorangan dibatasi sebesar Rp750 juta. Sedangkan untuk sumbangan dari pihak kelompok atau badan usaha non-pemerintah dibatasi sebesar Rp1,5 Miliar.

Arief menuturkan dalam Pemilu serentak 2019 nanti jumlah pengeluaran dana kampanye baik untuk Pileg maupun Pilpres tidak dibatasi. Pasalnya, hal tersebut dikarenakan sifatnya yang nasional tidak memungkinkan untuk adanya penghitungan secara jelas.

Hal tersebut menurutnya berbeda dengan aturan pada kontestasi Pilkada. Sebab, pada Pilkada hitungan rumusan pembatasan pengeluaran dana kampanye dapat teridentifikasi melalui wilayah administrasi daerah tersebut.

“Karena kalau Pilkada kan ukurannya jelas lokal wilayahnya. Jadi kita menghitung berdasarkan luasan wilayah masing masing, kemudian jumlah wilayah administrasinya. Untuk pemilu ini nasional maka tidak mungkin kita memproses pembatasan pengeluaran,” ungkapnya.

Editor: Idul HM

Previous articleAnies Rasakan Tak Ada Goncangan Saat Uji Coba MRT
Next articleIdul Adha 1439 H, Menteri PUPR: Lombok Bangkit Kembali!