oleh: Dewan Pakar Pusat Konsultasi Hukum Pemilu, Said Salahudin
KPU dan Bawaslu menyebut calon Presiden (capres) Nomor Urut 01 Joko Widodo (Jokowi) boleh menggunakan Pesawat Kepresidenan untuk kepentingan Kampanye. ‘Permit’ dari lembaga Penyelenggara Pemilu itu patut diuji.
Sebab, dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU 7/2017), Presiden secara tegas dilarang untuk menggunakan fasilitas negara dalam pelaksanaan Kampanye.
Fasilitas negara dimaksud pada dasarnya adalah segala jenis fasilitas yang pembiayaannya bersumber dari APBN atau APBD. Diantaranya adalah sarana telekomunikasi, gedung, dan sarana mobilitas.
Di level daerah, sarana telekomunikasi milik pemerintah daerah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang terlarang digunakan untuk kepentingan kampanye adalah segala bentuk peralatan yang berkaitan dengan telekomunikasi dan sandi.
Lazimnya, peralatan telekomunikasi dan sandi dilingkungan pemerintah daerah meliputi radio, pemancar, internet, jasa titipan (pos), termasuk perangkat lunak dan perangkat keras persandian, kawat, optik, dan proses sandi-menyandi (kriptografis) lainnya.
Kedua, sarana gedung, yang meliputi kantor, rumah dinas (rudin), rumah jabatan (rujab), dan sejenisnya, baik yang ada di pusat maupun di daerah. Istana Negara, Istana Bogor, serta Istana-istana lainnya tidak terkecuali termasuk disini.
Ketiga, fasilitas negara berupa sarana mobilitas yang meliputi segala alat transportasi dinas, seperti kendaraan dinas pejabat negara, kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya, baik milik pemerintah pusat maupun milik pemerintah daerah.
Sarana-sarana itulah yang disebutkan oleh UU 7/2017 sebagai fasilitas negara yang terlarang untuk digunakan oleh Presiden (termasuk Wakil Presiden), pejabat negara, dan pejabat daerah dalam berkampanye, sebab kesemua sarana tersebut merupakan fasilitas milik pemerintah atau pengadaan dan pemeliharaannya dibiayai oleh APBN atau APBD.
Pengecualian
Walapun UU 7/2017 membatasi Presiden untuk menggunakan fasilitas-fasilitas negara diatas, tetapi terdapat dua kondisi yang memungkinkan Presiden untuk menggunakan fasilitas negara dalam bentuk penggunaan gedung.
Pertama, dalam hal Kampanye yang diikuti oleh Presiden dilakukan di daerah terpencil yang disana tidak terdapat sarana pendukung Kampanye seperti gedung pertemuan yang memadai, misalnya, maka Presiden diperbolehkan untuk menggunakan sarana milik pemerintah daerah setempat.
Tetapi perlu dicatat, penggunaan fasilitas dimaksud harus dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip keadilan. Jika prinsip keadilan itu dimaknai sebagai bentuk perlakuan atau kesempatan yang sama terhadap sesama Peserta Pemilu, maka penggunaan fasilitas dalam kondisi khusus tersebut semestinya tidak terbatas diberikan kepada Presiden.
Calon Wakil Presiden (cawapres) Nomor Urut 01 Ma’ruf Amin serta capres-cawapres Nomor Urut 02 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno dapat saja dipertimbangkan untuk juga diperbolehkan menggunakan fasilitas yang sama dengan Presiden Jokowi yang juga merupakan calon Presiden.
Kedua, dalam hal suatu gedung atau fasilitas lain milik pemerintah menurut peraturan perundang-undangan dimungkinkan untuk disewakan kepada umum, maka sarana tersebut boleh saja digunakan oleh Presiden (termasuk Wakil Presiden), pejabat negara, dan pejabat daerah untuk kepentingan Kampanye.
Kalau fasilitas tersebut boleh digunakan oleh umum, maka sudah barang tentu cawapres Nomor Urut 01 Ma’ruf Amin serta capres-cawapres Nomor Urut 02 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno juga bisa saja menggunakan sarana tersebut untuk kegiatan kampanye.
Fasilitas Lainnya
Selain fasilitas negara yang bersifat ‘restriction’ diatas, UU 7/2017 menentukan sejumlah fasilitas negara yang dapat digunakan oleh Presiden Jokowi pada saat berkampanye. UU Pemilu menyebutnya fasilitas yang melekat pada jabatan Presiden.
Pertama, fasilitas yang menyangkut protokoler. Sayangnya, UU 7/2017 tidak menyebutkan secara tegas apa saja yang tergolong sebagai fasilitas protokoler bagi Presiden dalam kaitannya dengan kegiatan kampanye.
Tetapi merujuk pada undang-undang yang lain, protokoler sejatinya hanya berkenaan dengan urutan tempat duduk, seremoni, dan soal cara memberikan penghormatan kepada Presiden didalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi.
Persoalannya, kegiatan kampanye tidak dapat digolongkan sebagai Acara Kenegaraan atau Acara Resmi. Sebab, kalau mengikuti ketentuan protokoler, manalah mungkin Presiden bisa keluar-masuk pasar dengan menggunakan pakaian ‘casual’, misalnya.
Tidak mungkin pula masyarakat yang menjadi Peserta Kampanye diwajibkan untuk duduk, berpakaian, atau memberikan penghormatan kepada Presiden dengan cara-cara sebagaimana diatur dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.
Jadi, soal fasilitas protokoler yang diberikan oleh UU 7/2018 kepada Presiden dalam kegiatan Kampanye itu menurut saya sebetulnya tidak diperlukan, sebab tidak ada relavansinya. Jika dipaksakan untuk dipraktikkan, dikhawatirkan justru dapat menimbulkan permasalahan di lapangan.
Fasilitas kedua yang diberikan oleh UU 7/2017 kepada Presiden dalam kaitannya dengan kegiatan Kampanye adalah fasilitas negara yang menyangkut kesehatan. Fasilitas ini sebetulnya menjadi bagian dari fasilitas pengamanan juga. Hanya saja, bentuknya adalah pengamanan medis.
Fasilitas kesehatan untuk Presiden dilaksanakan oleh Paspamres, yang berkoordinasi dengan Tim Dokter Kepresidenan dan instansi terkait lainnya. Pemberian fasilitas ini sangat wajar dan adil sebab cawapres Nomor Urut 01 Ma’ruf Amin serta capres-cawapres Nomor Urut 02 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno juga diberikan fasilitas serupa.
Fasilitas ketiga yang diberikan kepada Presiden adalah fasilitas negara dalam bentuk pengamanan. Pengamanan disini dimaksudkan untuk melindungi Presiden dari segala ancaman dan gangguan yang dapat membahayakan keselamatan diri Presiden.
Fasilitas inilah yang disebut secara tegas dalam peraturan perundang-undangan sebagai fasilitas yang melekat pada jabatan Presiden. Melekat artinya pengamanan dilakukan dengan fisik, secara langsung, jarak dekat, dan setiap saat. Secara spesifik, pengamanan ini disebut dengan pengamanan pribadi.
Pihak yang bertanggungjawab untuk mengamankan pribadi Presiden secara melekat dan terus menerus dimanapun Presiden berada adalah Paspamres. Bentuk pengamanan ini sudah barang tentu sangat penting, sehingga wajar dan adil jika diberikan kepada Presiden pada saat berkampanye.
Disebut adil karena cawapres Nomor Urut 01 Ma’ruf Amin serta capres-cawapres Nomor Urut 02 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno juga diberikan fasilitas serupa. Bedanya, pengamanan terhadap mereka tidak dilaksanakan oleh Paspampres, melainkan oleh Polri.
Pesawat Kepresidenan
Dari uraian diatas masih perlu kejelasan: apakah Presiden boleh menggunakan fasilitas negara dalam bentuk pemakaian Pesawat Kepresidenan untuk kepentingan Kampanye? Menurut KPU dan Bawaslu, boleh. Tetapi saya punya pandangan lain.
Sepanjang yang saya baca dari pemberitaan media, dari pihak KPU, misalnya, menyampaikan setidaknya dua argumen yang dijadikan sebagai alasan pembenar bahwa capres Nomor Urut 1 Joko Widodo boleh menggunakan Pesawat Kepresidenan dalam berkampanye.
Pertama, Pesawat Kepresidenan menurut KPU adalah fasilitas negara yang bersifat melekat pada diri Presiden sebagaimana ditentukan dalam Pasal 305 UU 7/2017 dan Peraturan Presiden (Perpres).
Kedua, Pesawat Kepresidenan boleh digunakan karena didasari pada pertimbangan keamanan. Bahkan atas pertimbangan itu, mobil dinas Presiden pun menurut KPU boleh digunakannya untuk kepentingan Kampanye.
Saya berpandangan, argumentasi KPU itu kurang tepat. Pertama, dapat saya pastikan tidak ada satu pun bab, paragraf, pasal, ayat, angka, atau butir dalam UU 7/2017 yang menyebutkan bahwa Pesawat Kepresidenan merupakan fasilitas negara yang melekat pada jabatan Presiden.
Jika KPU merujuk pada ketentuan Pasal 305, itu pun tidak benar. Pasal 305 ayat (1) berbunyi: “Penggunaan fasilitas negara yang melekat pada jabatan Presiden dan Wakil Presiden menyangkut pengamanan, kesehatan, dan protokoler dilakukan sesuai dengan kondisi lapangan secara profesional dan proporsional”.
Adapun pada ayat (2) disebutkan: “Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden menjadi calon Presiden atau calon Wakil Presiden, fasilitas negara yang melekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diberikan sebagai Presiden dan Wakil presiden”.
Nah, Pasal 305 itulah yang sebetulnya sudah saya uraikan pada bagian sub-judul: Fasilitas Lainnya. Kalau menyangkut fasilitas protokoler, saya sudah katakan bahwa fasilitas itu sebetulnya tidak perlu diberikan, sebab tidak ada relavansinya dengan kegiatan Kampanye yang tidak tergolong sebagai Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.
Jadi, fasilitas protokoler sama sekali tidak terkait dengan penggunaan Pesawat Kepresidenan. Sebab, dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Keprotokolan (UU 9/ 2010) –bukan dalam bentuk Perpres sebagaimana dikatakan oleh KPU-, protokoler hanya terkait dengan tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi.
Kalau dikaitkan dengan fasilitas kesehatan atau medis, isu penggunaan Pesawat Kepresidenan untuk kegiatan Kampanye juga menjadi kurang relevan karena tidak berkaitan langsung. Demikian pula dengan fasilitas yang menyangkut soal pengamanan.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2013 Tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta Keluarganya Serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/ Kepala Pemerintahan (PP 59/2013) -bukan dalam bentuk Perpres sebagaimana dikatakan oleh KPU-, fasilitas pengamanan yang melekat hanya terkait dengan pengamanan pribadi.
Bentuk pengamanan lain seperti pengamanan instalasi (penjagaan), kegiatan, penyelamatan, makanan, medis, pengawalan, termasuk pengamanan berita, menurut PP 59/2013 tidak tergolong sebagai jenis pengamanan yang melekat pada jabatan Presiden.
Jadi, jika Pesawat Kepresidenan dikategorikan sebagai fasilitas negara yang menyangkut pengamanan, maka hampir semua fasilitas negara pada akhirnya bisa digolongkan sebagai fasilitas pengamanan.
Kalau begitu maksudnya, maka semua fasilitas itu menjadi serba boleh digunakan oleh Presiden untuk kepentingan Kampanye. Padahal, sebagaimana telah saya uraikan diawal, terdapat larangan bagi Presiden untuk menggunakan sejumlah fasilitas negara, diantaranya larangan untuk menggunakan sarana mobilitas.
Dalam Pasal 304 ayat (1) dan ayat (2) huruf a UU 7/2017 dinyatakan bahwa sarana mobilitas yang dilarang untuk digunakan Presiden saat berkampanye adalah kendaraan dinas yang meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya.
Nah, pada frasa “alat transportasi dinas lainnya” itulah fasilitas negara berupa penggunaan Pesawat Kepresidenan semestinya ditempatkan. Bukannya malah dimasukan pada kategori fasilitas yang melekat dalam jabatan Presiden, seperti fasilitas protokoler, kesehatan, atau fasilitas pengamanan sebagaimana argumentasi KPU.
Jadi kalau Pesawat Kepresidenan sebagai bagian dari “alat transportasi dinas lainnya” saja semestinya terlarang untuk digunakan oleh Presiden pada saat berkampanye, apalagi untuk mobil dinas yang nyata-nyata sudah disebutkan secara tegas dalam Pasal 304 ayat (1) dan ayat (2) huruf a UU 7/2017.
Oleh sebab itu menurut saya tidak tepat argumentasi KPU yang mengatakan bahwa Pesawat Kepresidenan dan mobil dinas Presiden boleh digunakan oleh capres Nomot Urut 1 Joko Widodo pada saat berkampanye.
Jadi, selama Presiden Joko Widodo melaksanakan Kampanye, Pesawat Kepresidenan sebaiknya diistirahatkan dengan poisisi tetap berada di Apron.



























