Gempa Lombok Tak Perlu Jadi Bencana Nasional

Kapusdatin dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho

Jakarta, PONTAS.ID – Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sutopo Purwo Nugroho menyatakan, bencana gempa Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) masih bisa ditanggulangi, sehingga tidak perlu ditetapkan menjadi status bencana nasional.

Sutopo mengungkapkan, lima variabel di mana gempa Lombok tidak perlu ditetapkan jadi bencana nasional yaitu, jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

“Namun indikator itu saja tidak cukup. Ada hal yang mendasar indikator yang sulit diukur yaitu kondisi keberadaan dan keberfungsian pemerintah daerah apakah collaps atau tidak,” kata Sutopo, Rabu (22/8/2018).

Dikatakan Sutopo, contoh status bencana nasional yaitu tsunami Aceh tahun 2004, di mana pemerintah daerah, baik provinsi dan kabupaten atau kota termasuk unsur pusat di Aceh seperti Kodam dan Polda yang sudah tak berdaya menangani penanggulangan.

“Luluh lantak dan tidak berdaya sehingga menyerahkan ke Pemerintah Pusat. Pemerintah kemudian menyatakan sebagai bencana nasional. Resikonya semua tugas pemerintah daerah diambil alih pusat termasuk pemerintahan umum. Bukan hanya bencana saja,” ujar Sutopo.

Sementara, potensi nasional masih mampu mengatasi penanganan darurat bahkan sampai rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana nanti.

“Tanpa ada status bencana nasional pun penanganan bencana saat ini skalanya sudah nasional. Pemerintah pusat terus mendampingi dan memperkuat pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten atau kota. Perkuatan itu adalah bantuan anggaran, pengerahan personel, bantuan logistik dan peralatan, manajerial dan tertib administrasi,” pungkasnya.

Previous articleJika Jadi Bencana Nasional, NTB Akan Cepat Pulih
Next articlePemerintah Diminta Sosialisasikan Fatwa Haram Vaksin MR