Jakarta, PONTAS.ID – Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sutopo Purwo Nugroho mengungkapkan bahwa penanganan darurat dampak gempa 6,4 SR yang melanda beberapa wilayah di Nusa Tenggara Barat (NTB) masih terus dilakukan.
Dia menyatakan, hingga saat ini dampak gempabumi 17 orang meninggal dunia, 365 orang luka-luka, 8.871 orang mengungsi, 14.940 rumah rusak, kerugian dan kerusakan ekonomi lebih dari 324 miliar rupiah. Kerugian ekonomi ini masih sementara, dan masih akan bertambah seiring bertambahnya data yang masuk ke Posko.
Pendataan dan verifikasi rumah pun katanya masih terus dilakukan agar bantuan perbaikan rumah kepada korban gempa dapat segera disalurkan. Belum semua bantuan dapat disalurkan kepada pengungsi secara merata. Sementara itu, masa tanggap darurat berakhir pada hari ini Sabtu (4/8/2018).
“Untuk itu maka masa tanggap darurat penanganan gempa 6,4 di Lombok Timur diperpanjang selama 7 hari ke depan, yaitu dari Hari Minggu (5/8/2018) besok hingga Sabtu (11/8/2018) yang akan datang,” kata Sutopo dalam siaran persnya yang diterima wartawan di Jakarta, Sabtu (4/8/2018).
Gubernur NTB, tambah Sutopo, telah menyetujui perpanjangan masa tanggap darurat tersebut. Begitu juga Bupati Lombok Utara dan Lombok Timur sebagai daerah yang paling terdampak parah dari gempabumi, juga akan memperpanjang masa tanggap darurat.
“Beberapa pertimbangan perpanjangan masa tanggap darurat adalah pertama masih adanya gempa susulan yang berlangsung yang membuat masyarakat trauma dan belum berani kembali ke rumahnya,” ujarnya.
Dia menjelaskan, pihak Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat sudah terjadi gempa susulan sebanyak 564 kali gempa hingga Sabtu (4/8/2018) pukul 07.00 WITA.
“Pertimbangan kedua, masih adanya beberapa masyarakat terdampak di daerah terpencil belum tersentuh penanganan karena akses menuju lokasi yang sulit. Ketiga, masih terdapat beberapa masalah dalam penanganan pengungsi seperti terbatasnya air bersih, MCK, sanitasi, makanan, kebutuhan dasar sehari-hari, dan lainnya,” tutur dia.
Selain itu, pengungsi mandiri yaitu pengungsi yang mendirikan tenda atau tempat pengungsian di halaman rumahnya juga masih memerlukan bantuan.
Pertimbangan keempat, yakni masih perlu dilakukan penyisiran dan evakuasi di lokasi pendakian  di kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani yang melibatkan TNI, Polri, Basarnas, BTNGR, relawan, dan lainnya.
“Kelima, memberikan payung hukum bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam kemudahan akses, baik yang menyangkut pengerahan sumber daya manusia, keuangan, logistik, teknis dan tertib administrasi,” ucapnya.
Pertimbangan itulah yang melatarbelakangi perpanjangan masa periode tanggap darurat. Fakta kondisi di lapangan memang menuntut perlunya masa tanggap darurat agar memudahkan penanganan dampak gempa.
Sementara itu, Bupati Lombok Timur telah mengajukan bantuan dana stimulant untuk rumah rusak berat dan rumah rusak ringan yang telah diverifikasi sebesar 34,95 miliar rupiah kepada BNPB.
Kebutuhan dana tersebut diperlukan untuk stimulant perbaikan rumah rusak berat sebanyak 534 unit dimana masing-masing memperoleh bantuan 50 juta rupiah per unit rumah, dan 825 unit rumah rusak ringan dengan bantuan sebesar 10 juta rupiah per unit rumah sesuai hasil verifikasi.
“Saat ini BNPB masih memproses dan segera mengirimkan kepada Pemda Lombok Timur untuk selanjutnya dari Pemda menyerahkan kepada masyarakat penerima melalui rekening bank yang telah dibuat sebelumnya. Pendataan dan verifikasi kerusakan rumah masih terus dilanjutkan,” tukas Sutopo.
Editor: Risman Septian