Jakarta, PONTAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari ini, Sabtu (4/8/2018), secara resmi membuka masa pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) untuk bertarung dalam Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 mendatang.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019, masa pendaftaran pasangan Capres-Cawapres tersebut akan berlangsung selama 7 hari, yaitu 4-10 Agustus 2018.
Pada tanggal 4 sampai 9 Agustus 2018, KPU membuka waktu pendaftaran sejak pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Khusus di tanggal 10 Agustus atau hari terakhir, KPU membuka waktu pendaftaran lebih lama, yakni dari pukul 08.00 sampai 24.00 WIB.
Ketua KPU RI, Arief Budiman mengungkapkan bahwa selama masa pendaftaran tersebut pihaknya membatasi jumlah orang atau para pengantar yang hadir di kantor KPU saat melakukan proses pendaftaran bakal capres-cawapres.
“Saya pikir yang akan datang ke KPU bukan hanya pendukung, kemungkinan masyarakat umum juga akan tertarik datang. Kami persilakan saja. Jadi sejak masuk halaman parkir sudah kita batasi,” kata Arief di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Sabtu (4/8/2018).
Dia menjelaskan, jumlah orang yang bisa masuk ke dalam area KPU hanya sebanyak 170 orang per-pasangan bakal capres-cawapres. Dari jumlah itu, yang bisa naik ke lantai 2 Gedung KPU hanya 50 orang. 120 orang sisanya dipersilakan berada di area parkir.
“Kami ingatkan jangan provokatif, yang membangun sentimen negatif, yang membangun kekerasan. Mohon jangan lakukan itu. Dan juga harus ramah lingkungan. Jangan buang sampah sembarangan. Jangan merusak taman-taman di depan KPU,” ujarnya.
Untuk diketahui, selain membuka pendaftaran, KPU juga sudah mengagendakan jadwal cek kesehatan bagi bakal pasangan capres-cawapres. Untuk pemeriksaan kesehatan bakal calon, dimulai pada 5-13 Agustus 2018 atau berjalan paralel dengan masa pendaftaran.
KPU pun juga akan melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif pada 11-14 Agustus 2018. KPU melakukan pemberitahuan tertulis hasil verifikasi dokumen pada 15-17 Agustus, dan memberi kesempatan perbaikan dokumen persyaratan administratif oleh bakal pasangan calon pada 18-20 Agustus.
Bakal pasangan calon menyerahkan perbaikan dokumen persyaratan administratif pada 20-22 Agustus dan langsung diverifikasi KPU pada periode tanggal yang sama. Lalu, KPU memberi pemberitahuan tertulis hasil verifikasi dokumen perbaikan persyaratan administratif pada 25-27 Agustus.
Editor: Risman Septian