SBY Diminta Jangan Baper soal Ancaman ke Romy

Jakarta, PONTAS.ID – PPP meminta Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tak perlu mengeluarkan ancaman kepada Ketum PPP Romahurmuziy.

Hal ini disampaikan menyusul sentilan dari SBY kepada Romy panggilan akrab Romahurmuziy ketika berbicara soal sosok Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang dimajukan PD sebagai cawapres.

“Sesama ketua umum partai tak perlu lah ancam-mengancam,” ujar Wasekjen PPP Achmad Baidowi kepada wartawan, Kamis (26/7/2018).

Baidowi atau Awiek menyayangkan pernyataan bernada ancaman itu terlontar dari SBY. Dia meminta SBY jangan terlalu membawa perasaan (baper).

“Kami hanya menyayangkan Pak SBY sebagai politisi senior bicara begitu, yang bahkan dalam kacamata komunikasi publik seperti mengarah pada sikap mengancam. Jadi elite politik itu jangan terlalu baper,” kata Awiek.

Soal AHY yang disorongkan PD sebagai cawapres, Awiek menilai hal itu terang-benderang sejak awal. Menurut Awiek, SBY tak perlu berkilah.

“Adapun ihwal AHY, bukankah banyak elite Demokrat yang sedari awal selalu bilang bahwa siapapun koalisinya, AHY cawapres?” ucap Awiek.

“Sampai ada simulasi dengan beberapa nama yang dipasangkan dengann AHY, itu kan ikhtiar. Lantas belakangan ada statement soal cawapres AHY bukan harga mati, itu karena dinamika politik yang sepertinya kurang memungkinkan untuk berkeras dengan sikap awal. Semua itu fakta dan bisa ditelusuri di jejak digital masih ada,” imbuh dia.

Sebelumnya, saat konferensi pers di kediamannya pada Rabu (25/7) malam, SBY menegaskan urungnya PD masuk ke koalisi Joko Widodo (Jokowi) karena cawapres yang disodorkannya ditolak.

“Kalau saya dengar statement Bung Rommy dari PPP, seolah-olah SBY nggak koalisi dengan Jokowi karena syarat cawapres tidak diwadahi,” kata SBY.

Dia pun memperingatkan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Rommy. Soalnya, isu seperti itu dia dengar keluar dari pernyataan Rommy.

“Saya harap Bung Rommy harus hati-hati, dan saya harap berhati-hati dalam mengeluarkan statement,” ujarnya.

Previous articleEmpat Perusahan BUMN Siap Kembangkan Kopi Nasional
Next articleMenilik Masa Jabatan Wakil Presiden dari Perspektif Hukum Tata Negara