Jakarta, PONTAS.ID – Ketum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengapresiasi kebijakan pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan gaji ke-13 dan THR kepada PNS. SBY pun punya usul agar PNS bergaji tinggi tak perlu diberi THR.
“Saya beberapa waktu yang lalu bersyukur dan mengucapkan terima kasih ke pemerintah yang telah memberikan bantuan berupa gaji ke-13 sebagaimana yang dulu saya laksanakan, ditambah dengan THR kepada abdi negara dulu disebut PNS termasuk anggota TNI, Polri dan guru itu bagus, terutama bagi mereka yang penghasilannya masih rendah,” kata SBY di kantor DPP Demokrat, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis (7/6/2018).
Meski mengapresiasi, SBY menyatakan PNS yang sudah bergaji besar tak perlu lagi diberikan THR. Dengan demikian pemerintah bisa lebih banyak membantu rakyat kecil.
“Bagi mereka yang penghasilannya masih rendah, kalau yang sudah tinggi menurut saya tidak perlu, sebaliknya. Saya menyarankan kepada pemerintah tolong juga bantu rakyat kecil, bantu saudara-saudara kita yang saya jumpai di banyak tempat itu,” kata SBY.
Presiden RI ke-6 itu menambahkan, apapun nama bentuk bantuan dari pemerintah, itu dapat membantu rakyat kecil. Menurut SBY, ada pemilu atau tidak, pemerintah harus memberi bantuan kepada rakyat dengan ikhlas.
“Apa pun namanya dulu di zaman saya ada BLT (bantuan langsung tunai) masih ingat bapak/ibu dan bantuan-bantuan lain, kalau itu tidak disukai tidak apa-apa, yang penting apapun namanya, bentuknya tolong bantu rakyat kecil yang sedang memerlukan bantuan itu pahalanya tinggi. Ada pemilu atau tidak ada pemilu kalau negara, pemerintah, pemimpin juga memberikan bantuan secara ikhlas,” sebutnya.
Kebijakan Presiden Jokowi soal THR dan gaji ke-13 bagi PNS menuai pro dan kontra. Salah satunya karena ada sejumlah daerah yang merasa keberatan karena dana untuk THR PNS daerah diambil dari APBD.
Sudah Dianggarkan
Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyebut kebijakan THR PNS yang diambil dari APBD sudah dianggarkan oleh Kementerian Keuangan. Hal tersebut juga sudah dijelaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
“Itu kan pegawai daerah, dan memang sudah sejak awal dijelaskan oleh menteri keuangan,” ujar JK usai menghadiri Apel Relawan PMI untuk mudik lebaran di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (7/6/2018).
Dana tersebut juga sudah dianggarkan ke daerah sejak awal. Untuk itu, setiap Pemda harus menyiapkan THR untuk PNS.
“Sejak awal sudah dianggarkan ke daerah jadi harus disiapin,” kata JK.
Kebijakan Presiden Jokowi soal THR dan gaji ke-13 bagi PNS menuai pro dan kontra. Salah satunya karena ada sejumlah daerah yang merasa keberatan karena dana untuk THR PNS daerah diambil dari APBD.