Perdagangkan Satwa Dilindungi Melalui Medsos, Penyidik KLHK Tetapkan Satu Tersangka

Maraknya perburuan anggota keluarga Bucerotidae ini memang dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap keseimbangan ekosistem. (Fhoto: Ist)

Jakarta, PONTAS.ID – Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan satu orang dengan inisial “MM”, sebagai pelaku perdagangan satwa dilindungi di wilayah Sulawesi Utara. Ia dicurigai termasuk salah satu pelaku perdagangan satwa antar pulau di wilayah timur Indonesia.

Menurut kepala balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Sulawesi Muhammad Nur, tim intelejen selama tiga bulan, memantau pergerakan pelaku perdagangan satwa dilindungi di wilayah Provinsi Sulawesi Utara. Kemudian didapatkan informasi yang akurat terkait posisi dan jenis satwa dilindungi yang diperdagangkan antar daerah melalui Manado.

Pada Selasa lalu (26/6), tim Operasi SPORC Brigade Kera Hitam Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melakukan operasi peredaran tumbuhan dan satwa dilindungi pada lokasi yang telah diintai di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara.

“Dalam operasi pengamanan satwa dilindungi, tim operasi Sporc Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku dengan barang bukti sebanyak 14 ekor satwa,” ujarnya melalui siaran pers, Selasa (3/7).

Keempat belas ekor satwa itu di antaranya burung Elang (Acciptridae) sebanyak 4 ekor, burung Rangkong/Julang Irian (Bucerotidae) sebanyak 1 ekor, burung Nuri Sangir/Sampiri (Eos histrio) sebanyak 3 ekor, burung Nuri Bayan Betina (Lorius roratus) sebanyak 1 ekor, burung Nuri/Betet Kepala Philipin (Tanygnathus lucionensis) sebanyak 1 ekor.

Satwa-satwa tersebut diperdagangkan oleh pelaku melalui media sosial “Facebook”. Berdasarkan data postingan yang diperoleh tim intelejen lewat media sosial, dapat dipastikan bahwa pelaku telah melakukan kegiatan perdagangan sejak 2017.

Ia telah memperdagangkan berbagai jenis burung dilindungi baik di Sulawesi Utara maupun dari daerah lain dan menjadi bagian dari pelaku perdagangan satwa dilindungi antar pulau di wilayah timur Indonesia.

Untuk proses lebih lanjut, ujar Muhammad, tim operasi peredaran satwa dilindungi telah menyerahkan ke Penyidik Balai Gakkum KLHK pelaku MM dan barang bukti berupa satwa sebanyak 14 ekor.

Sesuai keterangan ahli, terdapat 9 (sembilan) ekor burung yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, dan 5 (lima) ekor burung yang tidak dilindungi, namun merupakan jenis burung paruh bengkok. Pada saat ditemukan oleh petugas kondisi satwa saat itu dalam kondisi lemah dan butuh perawatan.

“Saat ini penyidik Balai GAKKUM KLHK Wilayah Sulawesi sedang melakukan pengembangan penyidikan dengan melakukan penelusuran kasus sampai dengan ke pemasok di wilayah Maluku, Papua serta di berbagai lokasi di Pulau Sulawesi,” ujarnya.

Menurut Muhammad, satwa yang berhasil diamankan oleh tim operasi di antaranya jenis burung Nuri, Rangkong dan Elang Sulawesi yang berasal dari Maluku, Papua dan Sulawesi merupakan satwa endemik, yang saat ini populasinya semakin berkurang karena telah dieksploitasi secara illegal oleh oknum pelaku perdagangan satwa.

Lebih lanjut menurut Nur, perlu dilakukan upaya yang maksimal untuk mencegah terjadinya eksploitasi illegal satwa dilindungi melalui kerja bersama antara semua pihak khususnya di Kota Manado. Kota Manado menjadi salah satu pintu perdagangan satwa baik dalam negeri maupun ke luar negeri.

Menurut Kepala Seksi Wilayah III Manado Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Wlliam Tengker, jenis satwa yang diamankan tersebut telah dititipkan ke Pusat Penyelematan Satwa Tasikoki di Kota Bitung untuk dirawat dan direhabilitasi.

“Diharapkan dapat dilepas-liarkan kembali ke alam sesuai habitat satwa,” ujar William.

Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera melaporkan ke kantor seksi wilayah III Manado Balai Gakkum Sulawesi bila ditemukan adanya transaksi perdagangan satwa dilindungi.

MM sebagai pelaku perdagangan satwa dilindungi akan dijerat dengan pelanggaran pidana melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (2) juncto Pasal 40 ayat (2), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, bahwa “Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, memperniagakan satwa-satwa dilindungi dan bagian-bagiannya, dapat diancam hukuman penjara 5 (lima) tahun dan denda 100 juta rupiah.”
Editor: Idul HM

Previous articleKemenperin Pacu Industri Galangan Kapal Nasional
Next articlePKS Disebut Diktator dan Langgar UU