Jakarta, PONTAS.ID – Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dapat menegur terutama rumah sakit dan faskes yang menghasilkan banyak limbah medis dari Covid-19, agar memiliki fasilitas pengelolaan limbah dan melakukan pengaturan serta pengelolaan limbah medis seperti dengan incinerator agar tidak menumpuk dan dibuang sembarangan yang dapat menimbulkan masalah kesehatan baru serta berdampak buruk pada lingkungan.
“Dinas Lingkungan Hidup (LK) Jakarta mencatat limbah medis yang berasal dari 182 fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di Ibu Kota mencapai 6.678 ton sepanjang pandemi Covid-19 sejak April 2020 sampai 24 Januari 2021. Sementara baru-baru ini, peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Universitas Terbuka (UT) menemukan limbah masker serta alat perlindungan diri (APD) berupa masker medis, sarung tangan, hazmat, jas hujan, face shield yang mencemari kawasan di muara sungai Marunda dan Cilincing menuju Teluk Jakarta,” katanya dalam siaran pers, Kamis (11/2/2021).
Azis mengharapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) untuk membersihkan kawasan di muara sungai Marunda dan Cilincing agar tidak mengganggu ekosistem laut di wilayah perairan tersebut dan
Pihak kemenkes untuk dapat meminta rumah sakit dan faskes meningkatkan kapasitas pengelolaan limbah medis, mengingat kasus Covid-19 yang masih terus meningkat dan menyentuh angka 1,17 juta kasus (data per 9 Februari 2021).
“Kemenkes melalui Direktoral Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 untuk mewajibkan rumah sakit dan faskes membuat sistem pengelolaan limbah medis yang baik, seperti penyortiran, penyimpanan, hingga pengelolaan akhir limbah agar dapat disesuaikan dengan (1) Pedoman Pengelolaan Limbah Fasyankes Covid-19; (2) Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.167/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah B3 Medis pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Darurat Covid-19; (3) Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19); (4) Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; dan (5) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56/MENLHK-SETJEN/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan” ujarnya.
Lebih lanjut, Azis mengatakan Kemenkes melalui Direktoral Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 melakukan pemetaan permasalahan dari pengolahan dan pengelolaan limbah medis di setiap rumah sakit dan faskes, baik identifikasi jenis limbah medis, penyimpanan limbah medis, hingga tata cara pemusnahan limbah medis tersebut.
“Hal ini dilakukan guna mempermudah menemukan solusi dan penanganan yang solutif untuk menyelesaikan masalah tersebut” tutupnya.
Penulis: Luki Herdian
Editor: Stevany




























