Pemerintah Pastikan Permen ESDM 23/2018 Untuk Jaga Investasi Migas

Ilustrasi Wilayah Kerja (WK) migas yang dikelola kontraktor /Foto: ESDM

Jakarta, PONTAS.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan terbitnya Permen ESDM Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja (WK) Migas yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya, adalah untuk mempertahankan dan meningkatkan produksi migas serta menjaga kelangsungan investasi Migas.

Hal ini disampaikan Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi, seperti dikutip PONTAS.id dari laman resmi Kementerian ESDM, esdm.go.id, Minggu (29/4/2018).

“Semangat Permen ESDM tersebut untuk menjaga, bahkan meningkatkan produksi migas dari WK yang kontraknya akan berakhir. Selain itu, juga menjaga kelangsungan investasi pada WK migas tersebut. Hasil akhirnya, manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara,” kata Agung.

Dalam Permen tersebut, kata Agung, pengelolaan WK migas yang berakhir kontrak kerjasamanya ditetapkan dalam bentuk: Perpanjangan oleh kontraktor eksisting, Pengelolaan oleh Pertamina, Pengelolaan bersama antara kontraktor eksisting dan Pertamina, “Atau dilelang,” imbuhnya.

Agung menambahkan, penetapan pengelolaan WK migas tersebut ditentukan setelah dilakukan evaluasi terhadap permohonan pengelolaan yang diajukan oleh kontraktor eksisting dan atau Pertamina.

“Dalam melakukan evaluasi dimaksud, Menteri ESDM membentuk Tim yang anggotanya berasal dari lingkungan Kementerian ESDM dan Badan serta instansi lain yang terkait sesuai kebutuhan,” kata dia.

Dengan demikian, lanjut Agung, kontraktor eksisting yang selama masa kontrak telah berinvestasi dan memproduksikan migas, tetap memiliki peluang yang adil untuk mendapatkan perpanjangan kontrak dengan syarat proposal yang ditawarkan lebih menguntungkan bagi Negara.

Selain itu, Pertamina pun juga tetap dapat mengajukan permohonan pengelolaan blok migas yang akan berakhir, “Bagi Pemerintah yang penting adalah mana yang lebih memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara,” tambah Agung.

Bonus Tandatangan
Sebagaimana diketahui bahwa salah satu syarat yang dievaluasi dalam permohonan pengelolaan blok migas yang akan berakhir kontraknya adalah bonus tandatangan (signature bonus).

Hal tersebut juga diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1794 K/10/MEM/2018 tentang Pedoman Penetapan Besaran Bonus Tanda Tangan Dalam Evaluasi dan Penilaian Wilayah Kerja Yang Akan Dikelola Selanjutnya.

Dalam Kepmen tersebut besaran bonus tandatangan ditetapkan dalam bentuk formula sebagai pedoman dalam proses evaluasi dan penilaian WK Migas yang akan berakhir kontraknya. Adapun besaran bonus tandatangan tersebut paling sedikit sebesar USD 1 juta, dan paling banyak sebesar USD 250 juta.

“Ini adalah terobosan, dalam rangka mencapai manfaat yang sebesar-besarnya bagi Negara,” tegas Agung.

Sebagai informasi, bonus tanda tangan adalah Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dibayarkan oleh kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) sebelum memulai pengerjaan WK migas.

Editor: Hendrik JS

Previous articlePrabowo Diminta Putuskan 9 Nama Cawapres PKS Sebelum Puasa
Next articleProgram Online UMKM Diminta Disosialisasikan Hingga Pelosok