Perusahaan Tabrak Perpres 20/2018, Moeldoko: Sanksinya Jelas!

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat acara ‘coffee morning’ dengan media

Jakarta, PONTAS.ID – Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan bahwa Peraturan Presiden No. 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Asing (TKA) diterbitkan untuk menyeimbangkan antara kebutuhan investasi asing dengan pembukaan kesempatan untuk tenaga kerja dalam negeri.

Untuk itu, Perpres 20/2018 diimbangi dengan pasal-pasal persyaratan untuk mengedepankan penggunaan tenaga kerja domestik serta kepastian alih teknologi dan keahlian. Selain itu, Perpres ini mempertegas berbagai sanksi atas bentuk-bentuk pelanggaran penggunaan TKA.

“Tak ada toleransi terhadap pelanggaran Tenaga Kerja Asing di Indonesia,” kata Moeldoko dalam acara ‘coffee morning’ dengan media di Bina Graha Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (27/4/2018).

Moeldoko menjelaskan bahwa isu ini perlu ditanggapi dengan bijaksana dan dengan lebih kepada prinsip solusi. “Isu TKA ini isu sensitif. Kalau tidak dikelola dengan baik, bisa jadi isu SARA. Kita kedepankan solusi dan penegaskan hukum,” paparnya.

Menanggapi temuan Ombudsman RI terkait banyaknya TKA ilegal di Indonesia, Moeldoko mengatakan kejadian tersebut dapat terjadi di negara manapun. “Yang penting adalah tindakan tegas terhadap pelanggaran itu,” tegasnya.

Moeldoko pun meminta masyarakat untuk tidak mengembangkan pola pikir ketakutan, tapi sebaliknya mengembangkan keberanian, “Sehingga bangsa ini tidak jadi bangsa yang lemah, tapi jadi bangsa yang berani bersaing,” kata dia, demikian dilansir ksp.go.id.

Editor: Hendrik JS

Previous articleJerman Tawarkan Dirikan Pendidikan Vokasional di Indonesia
Next articleEkspor Produk Kriya Lokal Tembus USD 776 Juta