Jakarta, PONTAS.ID – Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Sompie menyatakan, Peraturan Presiden (Perpres) No. 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing ( TKA) hanya menyederhanakan proses birokrasi saat pendaftaran.
Ia menyatakan Perpres tersebut bukan untuk menarik sebanyak-banyaknya tenaga kerja asing ke Indonesia.
“Dulunya proses mengurus bisa izin tinggal terbatas itu 14 hari. Perintah Presiden dua hari. Bukan berarti pengawasan keimigrasiannya diperlemah, tidak,” kata Ronny, Jumat (27/4/2018).
Ia menambahkan, melalui Perpres ini, Direktorat Jenderal Imigrasi bisa menyelesaikan izin tinggal tenaga kerja asing selama dua hari.
Lantas setelah itu berkas bisa segera dikirim ke negara asal sehingga bisa langsung diawasi bersama keberadaan tenaga kerja asing tersebut di Indonesia.
Ia menjamin pengawasan tenaga kerja asing yang berada di Indonesia terus diperketat agar tercipta situasi yang kondusif.
“Jadi ini kemudahan untuk birokrasi. Tapi pengawasannya, perintah Bapak Presiden, harus diperketat pengawasan setelah mereka datang. Bagi yang tak memiliki izin apalagi. Itu pengawasannya pasti kami lakukan,” papar Ronny.
“Dan sekarang ini dari Komisi IX setelah RDP akan dibentuk tim pengawasan. Kami terus mendukung kegiatan pengawasan setelah diberikannya visa izin tinggal terbatas, maka kami perkuat pengawasannya,” lanjut dia.
Diberitakan, Perpres yang belum lama diteken Jokowi tersebut mendapat penolakan dari sejumlah kalangan.
Di DPR, muncul wacana membentuk panitia khusus angket untuk menyelidiki adanya pelanggaran dari penerbitan perpres itu.
Sementara, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggugat perpres tersebut ke Mahkamah Agung.
Gugatan rencananya akan didaftarkan pada Hari Buruh 1 Mei mendatang, bersamaan dengan aksi demonstrasi besar-besaran yang dilakukan para buruh.