Presiden Diharapkan Cabut Perpres TKA

Jakarta, PONTAS.ID – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani mengatakan sebaiknya Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dicabut. Menurutnya peraturan itu mengganggu eksistensi tenaga kerja di Indonesia.

“Kalau menurut saya cabut aja itu Perpres. Cabut aja. Karena itu akan mengganggu eksistensi tenaga kerja kita yang pendidikannya yang skillnya pas-pasan. Karena penyalurnya enggak ada,” kata Muzani, Sabtu (14/4/2018).

Muzani juga berharap, Indonesia tidak menggunakan bahan baku dari luar negeri untuk diproduksi dalam negeri. Sebab, tambah dia, hal itu akan merusak perekonomian Indonesia.

“Termasuk menurut saya harus dipikirkan penggunaan bahan baku dari luar negeri. Supaya jangan sampai pembangunan yang begitu marak di Indonesia orangnya dari luar bahan bakunya dari luar terus bagaimana manfaatnya?,” ungkapnya.

“Misal kalau infrastruktur ada investasinya ada investornya ya semen ya pasirnya ya besinya harus menggunakan semen pasir besi Indonesia punya baja. Misalnya seperti itu. jangan semennya dari sono, bagaimana lah terus industri semen dari di sini mati dong. Enggak laku,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka rapat terbatas penataan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (6/3). Dalam rapat tersebut Jokowi meminta agar perizinan untuk tenaga kerja asing dipermudah.

Kemudian Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan menegaskan kehadiran tenaga kerja asing tidak akan mengganggu atau mengambil jatah lapangan pekerjaan dalam negeri. Sebab tidak sembarang tenaga asing yang didatangkan.

“Tidak mengganggu (nasib tenaga kerja Indonesia). Yang datang itu harus tenaga yang berkompeten, jadi bukan tenaga yang tukang pacul,” kata Menko Luhut di kantornya, Jakarta, Rabu (7/3).

Previous articlePemerintah Geber Jalan Trans Papua, Begini Hasilnya
Next articleJokowi Diminta Masukan Ulama Ketimbang Politisi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here