Berantas Ijazah Palsu, Begini Cara Kemenhub Tertibkan Pelaut

Ilustrasi Kapal Patroli laut milik Kementerian Perhubungan

Jakarta, PONTAS.ID – Kementerian Perhubungan menegaskan maraknya peredaran ijazah atau sertifikat pelaut palsu akan ditangani ditangani secara serius. Masalah ini dipicu oleh krisis tenaga pelaut yang kemudian dimanfaatkan oleh sekelompok oknum dengan memperjualbelikan ijazah kepada pencari kerja.

Guna mengatasi permasalahan tersebut, Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Junaidi mengatakan akan terus melakukan upaya dengan cara memperbaiki sistem serta meningkatkan pengawasan terhadap penerbitan ijazah atau buku pelaut.

Salah satunya dengan melakukan klarifikasi dan verifikasi keabsahan penerbitan sertifikat oleh Pelaksana Ujian Keahlian Pelaut (PUKP) yang telah mendapatkan pengesahan dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut untuk menerbitkan Sertifikat Keahlian dan Sertifikat Keterampilan.

“Kami mewajibkan bagi setiap PUKP Diklat Negeri dalam melaksanakan Diklat Pelaut (DP) 1 – 5, untuk menyampaikan berkas Berita Acara Hasil Sidang Kelulusan yang sudah ditandatangani sebagai data dukung approval dalam penerbitan Sertifikat Kepelautan.” kata Junaidi dalam keterangan resminya yang diterima PONTAS.id, Selasa (17/4/2018).

Sementara untuk Penyelenggara Diklat Swasta, tambah Junaidi, Sertifikat baru dapat diterbitkan apabila penyelenggara diklat telah menyampaikan laporan pelaksanaan diklat dengan melampirkan absen peserta per kelas, foto peserta per kelas, serta dokumentasi pelaksanaan diklat per kegiatan.

“Selain itu, Lembaga Diklat juga wajib melakukan scan sertifikat sebelum disampaikan kepada pelaut,” tambah Junaidi.

Tingkatkan Pengawasan
Junaedi melanjutkan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut juga meningkatkan pengawasan di semua pelabuhan di seluruh Indonesia dengan cara memerintahkan kepada para Syahbandar Utama dan Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk memperketat proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Penerbitan SPB kata Junaedi, dengan terlebih dahulu melakukan pengecekan terhadap keabsahan Sertifikat Pelaut secara online dan wajib melakukan pemeriksaan fisik dokumen secara offline sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk memastikan apakah ijazah pelaut tersebut asli atau palsu, kita dapat langsung mengklik website www.pelaut.dephub.go.id. Di website ini kita dapat mengetahui nomor register dan foto pelaut yang bersangkutan,” jelas Junaidi.

Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, kata Junaidi, juga menggandeng Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian Perhubungan untuk memperkuat sistem keamanan website yang memuat data-data Pelaut tersebut sejak tahun 2017.

“Kita selalu berupaya untuk menjaga agar data dan informasi pelaut tidak bocor keluar dengan terus memperkuat security jaringan agar tidak mudah ditembus oleh pihak yang tidak berkepentingan,” tegas Junaidi.

Aplikasi Berbasis VPN
Junaidi memaparkan, beberapa upaya yang telah dilakukan oleh pihaknya adalah dengan melakukan cleansing data untuk memastikan data pelaut bebas dari duplikasi, membatasi akses server aplikasi sertifikat pelaut dalam bentuk virtual private network (VPN).

Pihaknya, lanjut dia, juga telah melaksanakan pula serangkaian security test dan perubahan password secara berkala guna memastikan tidak ada celah yang bisa dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berwenang.

Namun demikian, Junaidi juga menghimbau kepada perusahaan-perusahaan pelayaran untuk mengupdate dan mengecek website tersebut supaya tidak kecolongan mempekerjakan pelaut dengan ijazah palsu di perusahaannya.

“Sedangkan untuk Pelaut Indonesia yang bekerja di luar negeri, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan juga telah melakukan kerjasama dengan otoritas maritim Singapura (MPA Singapore) melalui Atase Perhubungan (Athub) Singapura untuk melakukan pengecekan ijazah pelaut dan sertifikasi kompetensi pelaut Indonesia yang bekerja di kapal-kapal Singapura,” tutup Junaidi.

Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Hendrik JS

Previous article22 Kapal Yacht Ramaikan Sabang Marine Festival 2018
Next articlePaparazzi Terus Menganggu Kehidupan Pribadi Shakira

4 COMMENTS

  1. Selalu banyak alasan,,, hingga sekarang masih banyak Ijazah On Line PALSU.. Artinya,, ada pegawai yang berani bermain mengeluarkan Ijazah On Line PALSU..
    Contoh,, apa berani KEMENHUB membuka ataupun menerima laporan untuk ijazah PALSU..???
    KEMENHUB tidak akan pernah serius MEMBERANTAS ijazah On Line Palsu..
    sungguh miris,,hanya dengan bayar 30-80 Juta siapapun bisa menerima Ijazah On Line tapi palsu..

  2. Kasihan pelaut pelaut yg ijazahnya asli, yang merangkap dari bawah, tolong bapak/Ibu di Kalimantan Utara msih bnyak ijazah palsu, semoga bsa di berantas ijazah palsunya🙏🙏