Jakarta, PONTAS.ID – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menilai wajar kenaikan harga tiket pesawat meskipun di sisi lain meresahkan banyak calon penumpang. Menurutnya, kenaikan tarif ini lazim dilakukan maskapai di negara-negara lain yang mengambil keuntungan hanya pada saat musim libur.
“Pada saat hari-hari biasa keuangan maskapai merah (merugi), sehingga saat momen ramai penumpang dan libur menjadi waktu bagi maskapai mengambil keuntungan yang selama ini rugi. Bisa dicek, di luar negeri tarifnya lebih mahal di saat puncak musim libur, kata Menhub, dalam Diskusi Media yang digelar Forum Merdeka Barat dengan topik “Kupas Tuntas Mudik yang Aman, Nyaman dan Lancar” di Aula Serba Guna Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).
Ditambahkan Menhub, Pemerintah juga tidak memiliki kewenangan untuk mengatur tarif maskapai, sebab Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, hanya memberikan kewenangan bagi pemerintah untuk menetapkan Tarif Batas Atas (TBA).
“Penetapan TBA pun kita harus kaji dengan Kemenko Perekonomian dan pihak-pihak terkait lainnya. Kami sudah upayakan dengan menetapkan batas-batasnya, selanjutnya mekanisme pasar yang mengaturnya. Jadi tidak satu pun negara yang mengatur tarif maskapai,” terangnya.
Menurut dia, di satu sisi pemerintah telah berusaha untuk melakukan maksimalisasi kebijakan agar tarif terjangkau melalui dua upaya. Pertama dengan menurunkan tarif batas yang kedua dengan menambah jaringan jalan tol sehingga calon penumpang lebih leluasa menggunakan moda transportasi darat.
“Misalnya teman-teman pagi masih di Surabaya, kemudian makan siang di Solo, dan malamnya sudah kembali lagi di Surabaya,” pungkasnya.
Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Hendrik JS