Turunkan Biaya Logistik, Ini Nasehat YLKI pada Pemerintah

Jakarta, PONTAS.ID – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berencana menurunkan tarif tol untuk angkutan truk logistik di 39 ruas tol. Namun penurunan tarif tol ini dinilai tidak mempengaruhi secara signifikan terhadap penurunan biaya logistik.

Hal ini dilontarkan Wakil Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sudaryatmo. Menurut dia, yang mempengaruhi harga pada konsumen akhir bukan semata soal biaya logistik di sektor transportasi.

Sudaryatmo membandingkan penetapan tarif tol di China, angkutan truk dan bus umum hanya membayar 40 persen dari tarif.

“Pemerintah lupa, biaya pungli (pungutan liar) di sektor transportasi masih marak, baik itu di terminal, pelabuhan, dan jembatan timbang. Inilah yang menjadi benalu sesungguhnya dalam logistic fee (biaya logistik), yang kemudian dibebankan pada konsumen,” ungkapnya, ketika dihubungi PONTAS.id, Senin (2/4/2018).

Sudaryatmo juga meminta pemerintah memfasilitasi angkutan logistik dengan angkutan kereta api, bukan truk, “Angkutan logistik dengan kereta api jelas lebih efisien, tanpa pungli dan anti macet. Sehingga barang lebih cepat sampai tujuan.” imbuhnya.

YLKI kata Sudaryatmo, juga menilai penurunan tarif tol untuk truk juga bisa disebut akal-akalan saja, karena pemerintah mengompensasi kepada operator tol untuk memperpanjang waktu konsesi (hak pengelolaan).

Dia menyarankan, seharusnya tarif tol itu agar lebih absah, tidak hanya mengacu pada inflasi dan perhitungan yang dilakukan oleh operator tol semata, akan tetapi harus melalui audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Maka tarif tol harus diaudit BPK. Siapa yang bisa mengontrol besaran dan struktur tarif tol? Bandingkan dengan harga BBM, tarif listrik bahkan harga gas elpiji 12 Kg didasari audit BPK,” katanya.

Editor: Hendrik JS

Previous articleWarga Bekasi Protes Jika Masuk Jakarta Harus Bayar
Next articlePaul Pogba Bantah Bermasalah dengan Mourinho di MU

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here