Mendag: Per 1 April Bahan Pangan Tidak Boleh Lebihi Harga Acuan

Beras

Jakarta, PONTAS.ID – Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menegaskan, per 1 April mendatang, semua bahan pangan pokok strategis yang telah memiliki harga eceran tertinggi (HET), yakni beras, daging, gula, dan minyak goreng, tidak boleh melebihi harga acuan itu.

“Untuk semua komoditas yang sudah ditetapkan HET-nya harus mengikuti harga itu pada 1 April,” ujar Enggar di kantornya, Rabu (28/3).

Enggar menyampaikan, bahwa ketentuan itu akan diterapkan pada komoditas beras yang saat ini harganya masih berada di atas HET. Berdasarkan data Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) kemarin, harga beras level medium berada di angka Rp10.025 kilogram.

Harga itu sudah turun ketimbang akhir bulan lalu yang masih mencapai Rp10.400 per kg.
“Beras memag masih di atas HET, tapi sudah berangsur turun.

Pada 1 April beras medium sudah harus sesuai HET yakni Rp9.450 per kilogram,” jelas Enggar.

Enggar mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada para kepala dinas perdagangan di seluruh Indonesia untuk memastikan pasar di daerah masing-masing memiliki stok beras medium yang dijual sesuai HET.

Jika dalam pelaksanaan ditemukan pasar yang tidak menjual beras medium, Satuan Tugas Pangan akan memeriksa kepala dinas perdagangan setempat. “Karena tidak ada alasan untuk tidak mau menerima beras Bulog atau PIBC. Kami jamin beras-beras itu berada satu level di atas beras medium.”

Selain beras, komoditas yang diwajibkan mengikuti HET per 1 April ialah minyak goreng. Seluruh pasar, baik ritel modern muapun tradisi-onal wajib menjual minyak goreng kemasan sederhana 1 liter dengan harga Rp11 ribu dan kemasan sederhana ½ liter dengan harga Rp6.000.

Begitu pula untuk gula dan daging. Saat ini harga gula di bawah harga acuan yakni Rp12.500 per kg, sedangkan daging sesuai HET Rp80 ribu per kg.

Editor: Idul HM

Previous articleKPK Diminta Profesional Tangani Kasus Novanto
Next articleKemenpar Bersama Dinaspar Riau Bekali 1.000 SDM Pariwisata

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here