Makassar, PONTAS.ID – Seorang pria berinisial DB (23) warga Jl. Kandea, kecamatan Bontoala, Makassar diringkus resmob polsek bontoala dipimpin Panit Opsnal Iptu H. Rahman Ronrong disekitar tempat tinggalnya, Kamis (22/3/2018).
DB diduga melakukan pencurian bersama dengan PD yang saat ini berstatus (DPO), di kantor Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) Provinsi Sulsel, Jl. Masjid Raya Makassar pada Senin (19/3/2018) sekitar pukul 03.00 WITA. Kejadian ini menyusul laporan korban, Nurana ke Polisi.
“Saat kejadian saya terbangun karena mendengar ada orang lari dari dalam kantor kearah luar, dan dua buah hp saya sudah hilang diatas meja” kata Nurana saat melapor di Polsek Bontoala.
Kanit Reskrim Polsek Bontoala Iptu S. Ahmad A.SH mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan sehingga satu diantara dua pelaku dapat diringkus oleh Resmob Bontoala.
Dari hasil interogasi penyidik, kata Ahmad, diketahui peran pelaku DB bersama sama pelaku PD masuk kedalam kantor Baznas saat korban sedang tertidur. Kemudian pelaku PD mengambil dua buah handphone diatas meja didalam ruangan sedangkan DB mengawasi dan berjaga dipintu masuk.
“Selain mengamankan pelaku kami juga sudah mengamankan barang bukti berupa dua buah handphone dari tangan pelaku dan saat ini kami masih melakukan pengembangan kepada pelaku yang DPO” ungkap ahmad, melalui pesan tertulis yang diterima PONTAS.id, Minggu (25/3/2018).
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. (Knt)
Editor: Hendrik JS




























