Jakarta, PONTAS.ID – Pemerintah berencana menerapkan formulasi baru untuk menetapkan tarif dasar bagi Ruas Tol Ngawi-Kertosono untuk Meningkatkan potensi masyarakat.
“Dengan tarif dasar ini, diharapkan dapat meningkatkan volume lalin di jalan tol baru yang akan beroperasi tersebut,” jelas Corporate Secretary PT Jasa Marga (Persero) Tbk. M. Agus Setiawan dalam siaran persnya yang diterima PONTAS.id, Jumat (23/3/2018).
Adapun tarif dasar baru Tol Ngawi-Kertosono sepanjang 48 km adalah sebagai berikut:
Untuk Golongan-I sebesar Rp1.000 /km, dari semula Rp1.200, sehingga untuk tarif untuk jarak terjauh menjadi Rp48.000.
Agus mengatakan, untuk mendukung sistem logistik nasional, selain tarif, pemerintah juga akan merubah penggolongan kendaraan dari lima golongan menjadi tiga golongan kendaraan, “Kendaraan golongan III, IV dan V digabung menjadi golongan III,” imbuhnya.
Ditegaskan Agus, penetapan tarif dasar baru Tol Ngawi-Kertosono tidak mengubah kelayakan dari jalan tol yang dikelola oleh kelompok usaha Jasa Marga tersebut, “Karena penurunan tarif dasar diimbangi dengan adanya penambahan masa konsesi. Sehingga Internal Rate of Return (IRR) dari jalan tol tersebut tetap terjaga,” imbuhnya.
Sebagai kompensasi kebijakan penurunan tarif serta penggabungan golongan kenderaan ini pemerintah akan menambah masa konsesi Ruas Tol Ngawi-Kertosono menjadi 50 tahun, dari semula 35 tahun.
“Keberadaan jalan tol juga dapat memangkas biaya pendistribusian logistik, mendukung daya saing bangsa, sehingga pemerataan pembangunan dapat dirasakan oleh seluruh elemen bangsa Indonesia,” pungkasnya.
Editor: Hendrik JS