KPK Bakal Pelajari Nyanyian Setnov Soal Puan dan Pramono di Kasus e-KTP

Pramono Anung-Puan Maharani (ist)

Jakarta, PONTAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mempelajari dan memvalidasi kesaksian mantan Ketua DPR Setya Novanto yang menyebut dua politikus PDIP Puan Maharani dan Pramono Anung menerima uang korupsi proyek e-KTP, dalam persidangan kemarin.

Puan dan Pramono disebut Setnov mendapat S$500 ribu dari proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.

“Nanti kami pelajari pelan-pelan, semua keterangan itu harus divalidasi, cross check, double check,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Sabtu (24/3/2018).

Silahkan Diperiksa

Sementara itu, Presiden Jokowi mempersilahkan aparat penegak hukum dalam hal ini KPK jika memang akan memeriksa kedua anak buahnya Puan Maharani dan Pramono Anung terkait tudingan menerima aliran dana korupsi e-KTP.

“Negara kita ini negara hukum. Ya. Negara kita ini negara hukum. Jadi kalau ada bukti hukum, ada fakta-fakta hukum, ya diproses saja,” kata Jokowi di kantor Sekretariat Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (23/3/2018).

Jika memang terlibat, kedua menteri tersebut harus berani bertanggung jawab. “Dan semua memang harus berani bertanggung jawab,” tambah Jokowi.

Jokowi kembali menegaskan sikap tanggung jawab itu harus ditunjukkan jika keduanya terlibat berdasarkan fakta hukum yang kuat. “Dengan catatan tadi, ada fakta-fakta hukum, ada bukti-bukti yang kuat,” ujar Jokowi.

Cari Sensasi

Terpisah, Ketua DPP PDIP Bid. Hukam dan HAM Trimedya Panjaitan menyebut pernyataan dikatakan mantan Ketua DPR menyeret dua pentinggi kader PDIP hanya upaya mendapat status justice collabolator.

“Kami paham Pak Setya Novanto dalam situasi tertekan, dan berupaya menjadi justice collaborator. Tampilan psikologis orang seperti ini adalah mencoba menampilkan bahwa dirinya bukan designer,” kata Trimedya saat dihubungi, Sabtu (24/3/2018).

Menurutnya, keterangan Novanto masuk kategori testimonium de auditu yang bobotnya lemah. Trimedya menyatakan keterangan yang membawa nama Puan dan Pramono diberikan Novanto untuk mencari sensasi.

Apa yang disampaikan Pak Setya Novanto menurut KUHAP, masuk kategori testimonium de auditu. Jadi sangat lemah dan lebih sebagai sensasi politik demi keringanan hukuman,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR itu.

Trimedya juga menyatakan BAP salah satu saksi, eks Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazarudin menyebut kebijakan e-KTP berasal dari 2 menteri Kabinet Indonesia Bersatu. Ia juga menyeret nama mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang disebutnya ikut mengatur pembagian fee dari proyek e-KTP bersama Nazarudin, Novanto dan Andi Narogong.

“Pokok materi persidangan harus melihat berita acara pemeriksaan dan keterangan para saksi di pengadilan. Dalam BAP Nazaruddin tanggal 22 Oktober 2013 sangat tegas bahwa asal mulai kebijakan tersebut adalah dari 2 menteri KIB berinisial GM dan SS. Lalu BAP pada tanggal 17 Februari 2017 Nazaruddin menyatakan pertemuan dirinya bersama Anas Urbaningrum dengan Setya Novanto dan Andi Narogong yang mengatur kesepakatan pembagian fee termasuk yang diberikan ke GM,” ujarnya.

“PDI Perjuangan mendukung pengembangan kasus tsb berdasarkan BAP dan keterangan saksi di pengadilan, bukan atas dasar issue dengan motif politik,” imbuh Trimedya.

Selain menyebut Puan dan Pramono, terdakwa korupsi proyek e-KTP itu juga menyebut Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Melchias Marcus Mekeng, Tamsil Linrung hingga Arief Wibowo menerima uang haram proyek e-KTP.

Nama-nama itu baru sebagian dari daftar nama para penerima uang e-KTP yang diserahkan Setnov kepada penyidik KPK dan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Daftar nama itu jadi bagian pengajuan justice collaborator Setnov.

Saat proyek e-KTP bergulir, Puan menjabat sebagai Ketua Fraksi PDIP, sama seperti Setnov yang menjabat Ketua Fraksi Golkar. Sementara Pramono menduduki posisi Wakil Ketua DPR.

Kemudian Chairuman dan Ganjar Pranowo menjabat pimpinan serta Arief Wibowo anggota Komisi II. Sementara Mekeng, Olly dan Tamsil merupakan pimpinan Badan Anggaran DPR.

Sebelumnya, Setnov meminta KPK menindaklanjuti nama-nama penerima uang dari proyek e-KTP yang diuraikan dalam permohonan menjadi justice collaborator. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga meminta lembaga antirasuah menjerat pihak-pihak yang berperan dalam proyek senilai Rp5,8 triliun.

“Saya juga mohon JPU KPK supaya tindak lanjuti pelaku lain yang namanya sudah saya uraikan dalam permohonan JC. Yang ikut berperan dalam perkara ini,” kata Setnov.

Previous articleKEK Mandalika Dinilai Jaga Kearifan Lokal
Next articleTurunkan Tarif, Pemerintah Perpanjang Konsesi Tol Ngawi-Kertosono