Dituduh Main Sihir, 5 WNI Terancam Dipancung di Saudi

Jakarta, PONTAS.ID – Lima warga negara Indonesia (WNI) terancam dieksekusi pancung di Arab Saudi atas tuduhan mempraktikkan ilmu sihir.

Direktur Perlindungan Warga Negara dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Indonesia, Lalu Muhammad Iqbal menuturkan, ada 20 WNI yang terancan hukuman mati di Arab Saudi. Sebanyak 15 di antaranya terjerat kasus pembunuhan. Sedangkan lima orang lainnya terjerat kasus dugaan praktik sihir.

Para WNI itu merupakan tenaga kerja Indonesia (TKI).

Diplomat Indonesia ini menuturkan, tuduhan terlibat praktik ilmu sihir muncul karena adanya rasa tidak senang dari salah satu majikan terhadap TKI yang bekerja di tempat mereka.

“Ya karena majikannya itu kerja semua, anaknya lebih nempel sama TKI kita. Majikannya yang laki-laki senang-lah, eh yang perempuan yang tidak suka. Lalu menemukan rambut yang memang dikumpulkan di kamar, disangka main sihir. Lalu dia dilaporkan ke polisi syariah, kemudian diamankan,” ujar Iqbal, Selasa (20/3/2018).

Menurut Iqbal para WNI yang terkena tuduhan main sihir bisa dibebaskan. “Hukum sihir berbeda dengan pembunuhan. Hukum tindakan sihir adalah hukum negara, bukan hukum yang berdasarkan Alquran, jadi kita bisa mintakan pengampunan,” katanya.

Iqbal menambahkan, tidak jarang orang Indonesia yang bekerja di luar negeri, termasuk di Saudi, membawa jimat untuk keberuntungan. Hal inilah yang terkadang dianggap tindakan sihir oleh warga Saudi.

“Adanya kasus-kasus semacam ini juga menunjukkan kurangnya pelatihan kepada para TKI kita yang akan dikirim ke luar negeri mengenai budaya negara tempat dia akan ditempatkan,” ujar Iqbal.

Previous articleJaktim dan Jaksel Berpotensi Digugur Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang
Next articleRevisi UU Narkotika, Harus Ada Sanksi Beri Efek Jera