DPR Minta Kemenlu Lindungi ABK WNI di Kapal Longxing Cina

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari

Jakarta, PONTAS.ID – Wakil Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari prihatin terkait kabar dari 18 Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI) bekerja di Kapal Longxing 629 Cina diberitakan oleh media di Korea Selatan jika empat orang ABK WNI telah meninggal dunia dan tiga jasad di antaranya terpaksa dibuang ke laut lepas.

“Saya sangat prihatin dan berbelasungkawa atas Meninggalnya ABK Indonesia yang bekerja di Kapal itu, Negara berkewajiban memberikan perlindungan dan pendampingan kepada semua WNI termasuk memastikan tidak adanya kekerasan, eksploitasi dan pelanggaran terhadap nilai kemanusiaan yang berakibat jatuhnya korban nyawa WNI dan terampasnya hak mereka sebagai ABK,” kata Kharis dalam keterangan pers, Kamis (7/5/2020).

Kharis menambahkan, sebagaimana tertera pada Pasal 18 Undang-Undang Hubungan Luar Negeri No. 37 Tahun 1999, disebutkan bahwa Pemerintah berkewajiban untuk melindungi kepentingan warga negara atau badan hukum Indonesia. Sementara pada Pasal 19 disebutkan bahwa Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban untuk memberikan pengayoman, perlindungan dan bantuan hukum bagi warga negara Indonesia berada di luar negeri.

“Karena itu, saya meminta agar Kementerian Luar Negeri segera berkoordinasi dengan pemerintah Tiongkok terkait Kapal tempat bekerja WNI dan Pemerintah Korea Selatan saat ini merawat dan membantu 14 ABK masih hidup sehingga semua dapatkan keadilan dan tentunya pendampingan yang memadai dari negara dalam hal ini kedutaan besar kita di Korea Selatan,” ujar politikus PKS ini.

Sebelumnya, media di Korea Selatan sejumlah ABK WNI melapor jika mereka diperlakukan dengan buruk di kapal ikan tersebut dengan bekerja hingga 18 sampai 30 jam, istirahat minim, serta terpaksa harus meminum air laut disaring sehingga sebagian jatuh sakit, sementara para awak dari Cina mendapat jatah air mineral dalam botol.

“Berdasarkan UU No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) jelas sekali bahwa bekerja merupakan hak asasi manusia yang wajib dijunjung tinggi, dihormati, dan dijamin penegakannya. Pekerja Migran Indonesia harus dilindungi dari perdagangan manusia, termasuk perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang- wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia apa yang terjadi pada ABK WNI di kapal itu harus diusut tuntas hingga selesai,” tegasnya.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Idul HM

Previous articleDPR Desak Pemerintah Segera Salurkan Bansos Tanpa Menunggu Data Final
Next articleOptimistis Corona Turun Bulan, Gugus Tugas Mei: Kuncinya Disiplin