Kalah di Bawaslu, PKPI Bakal Gugat KPU ke PTUN

Jakarta, PONTAS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terkait akan keikutsertaan menjadi parpol peserta pemilu 2019.

Sekretaris Jenderal PKPI Imam Anshori Saleh menyatakan, partainya siap melawan keputusan KPU melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Bawaslu tidak menerima permohonan kami sebagai peserta pemilu. Kami sepakat terus melakukan upaya hukum,” kata Imam Anshoridi, Rabu (7/3/2018).

Imam menegaskan, pihaknya segera mengajukan gugatan ke PTUN.

Imam menilai, Bawaslu tidak teliti dalam memeriksa permohonan yang diajukan partainya. Padahal, permohonan tersebut telah dilengkapi bukti-bukti dan saksi yang dihadirkan dalam sidang adjudikasi.

“Kami berusaha menjemput keadilan, kami bertekad mengejar keadilan,” kata dia.

Siap Lawan

Terpisah, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari mengatakan, pihaknya siap melawan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia ( PKPI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Apa pun akan dihadapi KPU sebagai risiko kerja, bahwa ada pihak yang belum puas KPU akan hadapi. Kalau ada gugatan dari partai yang tak puas, tak setuju dengan kerja KPU, suka- enggak suka akan kami hadapi,” kata Hasyim.

Hasyim juga menilai, keputusan Bawaslu yang menolak permohonan gugatan PKPI dalam sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu terhadap KPU RI sudah tepat.

“Putusan ini menunjukkan apa yang dikerjakan KPU itu sudah dilakukan sungguh-sungguh, dan dibukukan tegas putusan Bawaslu,” kata Hasyim.

Apalagi, kata Hasyim, PKPI tak diloloskan sebagai peserta Pemilu 2019 mendatang lantaran tak memenuhi syarat sebagaimana yang diatur di dalam Undang-Undang Pemilu. Dia memaparkan, PKPI tak memenuhi syarat punya kepengurusan 75 persen di kabupaten/kota di empat provinsi. Atas dasar itulah Bawaslu menolak gugatan PKPI.

“Ada 73 kabupaten/kota yang tak memenuhi syarat. Oleh Pemohon ternyata yang diajukan 58 kabupaten/kota, berdasarkan pemeriksaan betul apa yang dikejar KPU bahwa 58 kabupaten/kota itu betul-betul tak memenuhi syarat,” ucap Hasyim.

Bawaslu menolak permohonan gugatan PKPI terhadap KPU RI salah satunya karena persyaratan kepengurusan dan keanggotaan PKPI secara kumulatif tidak memenuhi syarat (TMS) di 4 provinsi dan 73 kabupaten/kota. Padahal, untuk menjadi peserta Pemilu 2019, partai politik harus memiliki kepengurusan di seluruh provinsi dan 75 persen kepengurusan kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.

Parpol juga harus memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1 per 1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, sampai tahapan akhir Pemilu.

Dalam permohonannya, PKPI meminta Bawaslu memerintahkan KPU membatalkan putusan KPU terkait penetapan partai politik peserta pemilu serta menetapkan PKPI sebagai peserta Pemilu 2019. PKPI menggugat KPU atas keputusan KPU terkait peserta Pemilu 2019. Dalam putusannya, KPU memutuskan PKPI tidak lolos menjadi peserta pemilu karena syarat keanggotaan tidak terpenuhi.

 

Previous articleCita Citata: Lucu Juga Ya Pemain Bola
Next articleAbsen Sidang Cerai, Ahok-Vero Sama-sama Kirim Surat

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here