Pasca Insiden Tol Becakayu, Jasa Marga Stop Proyek Elevated

Pembangunan proyek Tol Pandaan-Malang

Jakarta, PONTAS.ID – PT Jasa Marga (Persero) Tbk. memutuskan untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas konstruksi pada proyek atau bagian elevated (termasuk jembatan).

Keputusan ini diambil menyusul moratorium yang dikeluarkan oleh Kementerian PUPR, Kementerian BUMN dan Kementerian Perhubungan mengenai penghentian sementara pembangunan proyek yang bersifat melayang (elevated), maka

“Penghentian ini dimaksudkan sebagai langkah antisipasi kecelakaan kerja dalam pembangunan proyek,” jelas Corporate Secretary PT Jasa Marga (Persero) Tbk., M. Agus Setiawan, melalui siaran pers yang diterima PONTAS.id, Rabu (21/2/2018).

Setiawan melanjutkan, untuk pembangunan proyek pada bagian non-elevated/at grade tetap dilaksanakan, “Dengan memperhatikan dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), serta standar dan prosedur yang berlaku,” imbuhnya.

Dijelaskan Setiawan, beberapa pembangunan proyek Jasa Marga yang dihentikan sementara terkait moratorium tersebut adalah proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek II (Elevated), Jalan Tol Relokasi Porong-Gempol, dan pengerjaan sejumlah jembatan yang terdapat di ruas-ruas jalan tol yang dibangun oleh Jasa Marga.

Evaluasi K3
Oleh karena itu, lanjut dia, dalam rangka audit keselamatan konstruksi yang akan dilakukan pemerintah, Jasa Marga akan menyampaikan informasi proyek untuk konstruksi elevated/jembatan berupa desain konstruksi, metodologi kerja, Standar Operasional Prosedur (SOP), peralatan, Sumber Daya Manusia (SDM), time schedule dan pengaturan waktu pengerjaan.

Jasa Marga kata Setiawan, mendukung penuh kebijakan Pemerintah terkait penghentian sementara pengerjaan proyek yang bersifat elevated dan jembatan-jembatan.

“Jasa Marga juga akan mengevaluasi kembali seluruh metode kerja dan prosedur konstruksi khususnya terkait keselamatan dan kesehatan kerja,” pungkasnya.

Editor: Hendrik JS

Previous articleDeretan Zodiak yang Pintar Menyembunyikan Perasaan
Next articleTabrak Kode Etik, Tuntutan Mundur Ketua MK Meluas