Langsung Polisikan Eks Wartawan, Ini Alasan PPP

Sekjen PPP, Arsul Sani

Jakarta, PONTAS.ID – Lembaga bantuan hukum (LBH) DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melaporkan eks wartawan Asyari Usman langsung ke Bareskrim Polri. PPP menilai tiga tulisan Asyari Usman yang dimuat salah satu portal online bukan karya jurnalistik, sehingga tidak melaporkan kasus ini ke Dewan Pers terlebih dahulu.

Kepada PONTAS.id, Sekjen PPP Arsul Sani mengatakan ada tiga pemberitaan yang ditulis langsung Asyari Usman dinilai mencemarkan nama baik PPP , salah satu nya berita berjudul “Dukung Djarot Sitorus: Ketum PPP Menjadi ‘Politisex Vendor’“.

“Itu merupakan tindakan hukum oleh Pengurus LBH DPP PPP atas 3 artikel yang bersangkutan. LBH PPP tidak melaporkan medianya, tapi melaporkan penulis artikel. Itu kan bukan news atau reportase, tapi artikel yang berupa pandangan penulisnya yang menghina dan mencemarkan nama baik,” kata Arsul ketika dihubungi Sabtu (10/2/2018).

Arsul menambahkan, persoalan ini sebenarnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan, “Tinggal AU beritikad baik untuk komunikasi dan minta maaf kepada PPP dan Ketumnya,” imbuhnya.

PPP kata Arsul, tidak berkepentingan memenjarakan orang serta terbuka untuk dikritisi, namun tetap menjaga kesantunan dan kesopanan berbahasa, “Antara menghina, mencemarkan dengan mengkritisi khan bisa dibedakan oleh orang yang berbudaya. Dan terkait pengelola media kemudian ikut diperiksa, ya itu kewenangan polisi,” pungkasnya.

Sindiran
Sebelumnya, Asyari Usman mengatakan dirinya akan mempelajari kasus yang menjerat dirinya terlebih dahulu, “Saya harus mempelajari dulu dan akan dan sekali lagi berkonsultasi dengan kuasa hukum terkait langkah-langkah kami selanjutnya,” kata Asyari usai diperiksa, Jumat (9/2/2018) malam.

Asyari mengaku menulis soal PPP karena kecewa dengan PPP saat ini, “Sebagai simpatisan PPP, saya merasa bahwa apa yang saya sampaikan itu merupakan keinginan saya untuk ikut memperbaiki PPP. Jadi saya tidak melihat itu sebagai pencemaran nama baik tapi sindiran seperti itu perlu disampaikan,” kata dia.

Tidak Ditahan
Dalam perkembangan kasus ini, Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Asyari Usman sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. “Penetapan tersangka karena telah cukup bukti,” kata Kasubdit II Direktorat Siber Bareskrim Polri Kombes Asep Safrudin kepada awak media, Jumat (9/2/2018).

Asep mengatakan, Penyidik tidak menahan Asyari Usman karena ancaman hukuman pidana di bawah 5 tahun.

Barang bukti yang disita terkait kasus ini yakni 1 laptop, 1 telepon genggam dan 1 SIM Card. Penyidik disebut Asep juga telah memeriksa saksi serta meminta pendapat ahli terkait perkara ini.

Asyari disangkakan melanggar pidana pada Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 310 / 311 KUHP tentang Penghinaan/Pencemaran Nama Baik.

Penulis: Hendrik JS

Previous articleHah! David Beckham Dikurung Bersama Ribuan Nyamuk
Next articlePemerintah Terus Mendorong Investasi dan Ekspor