Buntut Blunder MBG, Rezim Prabowo Mulai Anarkis Hadapi Pers

Gedung Dewan Pers di Jl. Kebon Sirih, Jakarta Pusat //Foto: Dewan Pers

Jakarta, PONTAS.ID – Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, mendesak Biro Pers Istana sebaiknya memberikan penjelasan mengenai pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia.

Hal ini disampaikan merespon peristiwa pencabutan kartu identitas Pers Istana dari CNN Indonesia, Diana Valencia usai bertanya soal makan bergizi gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo setibanya di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (27/9/2025).

“Agar tidak menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik di lingkungan Istana,” kata Komaruddin melalui pernyataan resminya, Minggu (28/9/2025).

Dewan Pers lanjut Komaruddin, kembali mengingatkan semua pihak untuk menjunjung tinggi pelaksanaan kemerdekaan pers yang dijalankan oleh wartawan/jurnalis di mana pun bertugas.

Dewan Pers menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati tugas dan fungsi pers yang mengemban amanah publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dewan Pers juga mengharapkan agar kasus ini maupun kasus serupa tidak terulang di masa mendatang demi terjaganya iklim kebebasan pers di Indonesia.

“Dewan Pers meminta agar akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut segera dipulihkan sehingga yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana,” tegasnya.

Batasi Hak Publik
Sebelumnya, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) juga merespons peristiwa pencabutan kartu identitas reporter Istana itu.

“IJTI menyatakan keprihatinan atas penarikan kartu identitas liputan Istana dari rekan jurnalis Diana Valencia, yang dilakukan setelah ia bertugas menjalankan fungsi jurnalistik,”kata Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan dan Sekretaris Jenderal Usmar Almarwan.

Menurut IJTI, pertanyaan soal keracunan MBG yang diajukan Diana Valencia kepada Prabowo sesuai dengan kode etik jurnalistik dan sesuai kepentingan publik. “IJTI meminta penjelasan kepada Biro Pers Sekretariat Presiden atas peristiwa ini,”kata IJTI.

IJTI menegaskan pentingnya kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tindakan pencabutan kartu identitas liputan dapat dipandang sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik, yang justru berpotensi membatasi akses publik terhadap informasi.

“IJTI mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999 menyebutkan: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang melawan hukum yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00,” kata IJTI.

Datangi Kantor CNN
Terpisah, Pemimpin Redaksi CNN Indonesia, Titin Rosmasari mengonfirmasi seorang staf BPMI Sekretariat Presiden mengambil langsung kartu identitas Pers Istana Diana ke Kantor CNN  Indonesia TV, Jalan Kapten P. Tendean, Jakarta, Sabtu malam.

“Benar telah terjadi pencabutan ID Pers Istana atas nama Diana Valencia. 27 September 2025. Tepatnya pukul 19.15 Seorang petugas BPMI mengambil ID Pers Diana di kantor CNN Indonesia,” kata Titin dalam keterangan tertulis.

Titin mengatakan terkejut dan mempertanyakan dasar atau alasan pencabutan ID Pers tersebut. ⁠CNN Indonesia telah mengajukan surat resmi ke BPMI dan Mensesneg untuk mempertanyakan tindakan tersebut.

Menurut Titin, pertanyaan jurnalis CNN Indonesia Diana Valencia ke Presiden Prabowo adalah kontekstual dan sangat penting yang menjadi perhatian publik Indonesia belakang ini, yaitu isu terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Fajar Virgyawan Cahya

Previous articleLegislator Desak Investigasi Tuntas Kasus Keracunan Program MBG, Ingatkan Potensi Sabotase
Next articleMafia Kasus di MA, Lechumanan Desak Polisi Tangkap IR dkk