MK Tolak Hak Angket KPK, Fahri: DPR Lembaga Pengawas Tertinggi

Jakarta, PONTAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang diajukan sejumlah pegawai Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) terhadap hak angket DPR RI.

Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyatakan wajar MK menolak permohonan uji materi yang diajukan sejumlah pegawai KPK terhadap hak angket DPR.

“Keputusan itu menegaskan sesuatu yang wajar dan normal dalam tradisi presidensialisme, bahwa lembaga pengawas tertinggi di negara kita ini adalah DPR RI,” kata Fahri saat dihubungi, Jumat (9/2/2018).

DPR lanjut Fahri, adalah lembaga pengawas tertinggi. Dewan ujarnya, memiliki seluruh hak dalam pengawasan dan menggunakan hak-hak pengawasan itu kepada lembaga negara apa pun yang menggunakan kewenangan yang diberikan negara dan uang serta fasilitas yang diberikan negara.

“Jadi putusan MK itu adalah penegasan dari keyakinan konstitusional yang selama ini kita anut. Sebab itu, sebaiknya keputusan ini menegakkan sikap semua lembaga negara agar mau diawasi DPR tanpa terkecuali. Dan penggunaan hak angket adalah penggunaan hak tertinggi yang harus dihormati sampai kapan pun selama kita menganut sistem demokrasi presidensialisme,” tegasnya.

Hak angket kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, adalah hak untuk menggunakan kewenangan penyelidikan dan penyidikan yang tertinggi yang dimiliki oleh negara dalam perspektif hukum tata negara, maka tidak ada satu lembaga mana pun yang bebas dari kontrol pengawasan DPR. Termasuk peradilan.

“Manakala peradilan itu sudah selesai, dan didalamnya mengandung kejanggalan yang meresahkan dan secara kasat mata dapat dianggap dan diduga terjadinya penyimpangan, baik terhadap hukum atau undang-undang, maka DPR dapat saja menggunakan kewenangannya untuk menemukan seberapa jauh penyimpangan itu ada,” katanya.

Sekali lagi imbuhnya, sebagai mekanisme penyelidikan dan penyidikan tertinggi, hari ini hak angket mendapatkan basis legitimasi konstitusionalnya yang tidak dapat diragukan lagi oleh siapa pun.

Previous articleMK Tolak Uji Materi Soal Hak Angket KPK
Next articleHasil Pansus Hak Angket Diharapkan Memperkuat KPK

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here