Jakarta, PONTAS.ID – Anggota Komisi IX DPR Okky Asokawati meminta kepada pemerintah agar dapat berhati-hati dalam membuat regulasi baru yang mempermudah masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) di Tanah Air.
Pasalnya, rencana tersebut dipastikan akan menimbulkan polemik di tengah publik. Kegaduhan ini tentu tidak baik bagi pemerintahan Jokowi.
“Kami sebagai partai pendukung pemerintah harus memastikan setiap kebijakan pemerintah dalam koridor kemasalahatan publik sebagaimana garis besar Nawacita Presiden Jokowi,” tegas Okky kepada melalui pesan singkat, Kamis (1/2/2018).
Keluhan sulitnya masuk TKA ke tanah air tentu tidaklah beralasan. Berbagai regulasi yang tersedia justru menurut dia, memberi ruang masuknya TKA ke Indonesia. Okky mencontohkan, pasal 42 ayat (4) UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan serta Pasal 36 ayat (1) Permenaker Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan TKA.
“Tidak hanya itu, regulasi tersebut juga memberi pesan penting, boleh TKA masuk asal adanya transfer pengetahuan ke pekerja domestik,” jelas mantan peragawati tersebut.
Berbagai ketentuan tersebut memberi ruang serta pengaturan tentang prosedur masuknya TKA ke Tanah Air.
“Di mana letak sulitnya TKA masuk ke tanah air? Bahwa norma tersebut memuat aturan dan batasan-batasan, tentu membacanya harus dengan perspektif penguatan SDM domestik dan spirit proteksi tenaga kerja dalam negeri,” kritiknya.
Spirit itu, masih kata Okky, harus ditangkap dalam membaca ketentuan-ketentuan yang berlaku. Okky menegaskan, regulasi-regulasi di Indonesia sama sekali tidak anti pekerja asing.
“Kami menyarankan ada baiknya pemerintah lebih fokus memperbanyak ruang lapangan kerja bagi warga Indonesia, memperbanyak investasi ke dalam negeri dengan harapan bertambahnya lapangan kerja,” papar Okky yang juga Sekretaris Dewan Pakar DPP PPP.
Pemerintah juga sebaiknya memanggil anak negeri yang berada di luar negeri yang memiliki kualifikasi yang tidak kalah dengan TKA untuk kembali ke Tanah Air, agar berkarya di Indonesia. Langkah ini dinilainya jauh lebih penting daripada mewacanakan mendergulasi peraturan dengan mempermudah TKA masuk ke Indonesia


























