Ingin Jadi JC, Novanto Didorong Buka Nama Besar di Kasus e-KTP

Sidang Lanjutan Setya Novanto, (Foto:Ist)

Jakarta, PONTAS.ID – Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto secara mengejutkan mengaku ingin menjadi justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan KPK. Niat Novanto menjadi JC belum mendapat lampu hijau dari lembaga antikorupsi itu.

Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti Asep Iwan Iriawan mengatakan, untuk menjadi JC, seorang tersangka harus memenuhi beberapa syarat, salah satunya diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 41 Tahun 2011, yang menerapkan JC bukan pelaku utama, mengakui kejahatan yang dilakukannya, dan memberi keterangan sebagai saksi di pengadilan. KPK diminta Asep untuk mempertimbangkan pengajuan JC Novanto dengan mengacu aturan tersebut.

“Kan Mahkamah Agung sudah bikin aturan, dia mengakui perbuatannya, dia harus bukan pelaku utama, dia membuka aib yang lebih besar. Itu kan jelas. Apakah Setya Novanto masuk itu, itu aja kok,” ujar Asep saat dihubungi, Kamis (11/1/2017).

Soal alasan pengajuan menjadi JC, pengacara Novanto, Firman Wijaya, mengatakan kliennya akan membuka nama besar di kasus korupsi e-KTP. Jika benar demikian, Asep menyebut Novanto mesti membuktikan ucapannya.

“Ya sekarang buka aja, dialah yang ngebuka. Kalau dia bukan pelaku utamanya, ya buka. Ya kan tadi syaratnya dia bukan pelaku utama, dia membuka lebih besar, dia mengakui kesalahan. Itu aja kok, sederhana,” tutur Asep.

Guru Besar Bidang Hukum Acara Pidana Universitas Soedirman (Unsoed) Prof Hibnu Nugroho senada dengan Asep. Dia mendukung Novanto menjadi JC jika memang niatnya membuka aktor utama dalam perkara itu.

“Ya, karena jangan sampai perkara ini berlarut-larut, siapa yang terbuka segera dibuka semuanya sehingga bangsa ini akan tidak jadi permasalahan hukum yang pelik yang tidak ada penyelesaiannya artinya berlarut-larut. Azaz cepat betul-betul diterapkan dalam sistem peradilan pidana kita apalgi dengan JC yang disampaikan para tersangka yang mempunyai informasi cukup kuat untuk membantu penegak hukum,” ucap Hibnu.

KPK masih mempertimbangkan pengajuan JC Novanto. KPK menyebut mantan ketua DPR itu harus membongkar peran pihak-pihak terkait dalam kasus e-KTP bila ingin menjadi JC.

Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut permintaan sebagai JC harus dibarengi dengan kekonsistenan pihak yang mengajukan. Dia juga mengatakan JC bisa dilakukan dalam bentuk pengakuan bersalah, dalam hal ini terkait dengan kasus korupsi e-KTP.

“Justice collaborator itu bisa (dalam bentuk) pengakuan bersalah,” kata Agus.

Previous articleGerindra Tak Akan Tempuh Jalur Hukum Soal Tudingan La Nyalla ke Prabowo
Next articlePT Pindad Akan Dipindahkan ke Lampung

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here