
Jakarta, PONTAS.ID – Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah (NA), resmi ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain Nurdin, ikut menjadi tersangka juga dua orang lagi yakni kotraktor Agung Sucipto (AS) dan Sekdis PUPR Sulsel Edy Rahmat (ER). Penetapan ketiga tersangka disampaikan oleh Ketua KPK Firly Bahuri, Minggu (28/2/2021) dini hari.
“KPK menetapkan 3 orang Tersangka. Sebagai penerima NA (Nurdin Abdullah), ER, dan sebagai Pemberi AS,” ujar Firli.
Firly yang didampingi Direktur Penindakan KPK, Karyoto; dan plt juru bicara KPK, Ali Fikri menuturkan, kronologis penangkapan tersebut dimulai sejak Jumat (26/2/2021) lalu.
Adapun rincian suap itu antara lain, Nurdin menerima uang melalui Edy Rahmat dari Agung Sucipto pada Juma (26/2/2021). Suap itu merupakan fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan kerjakan oleh Agung.
Selain itu, Nurdin juga pada akhir 2020 lalu pernah menerima uang senilai Rp 200 juta. Penerimaan uang itu diduga diterima Nurdin dari kontraktor lain.
“Kemudian pada pertengahan Februari 2021, Nurdin Abdullah melalui Samsul Bahri (ajudan NA) menerima uang Rp 1 miliar dan pada awal Februari 2021, Nurdin Abdullah juga melalui Samsul Bahri menerima uang Rp 2.2 miliar,” terang Firli.
Adapun, pemberian suap itu agar Agung memuluskan mendapatkan proyek pekerjaan infrastruktur di Pemprov Sulsel. Terlebih, Agung telah lama kenal baik dengan Nurdin Abdullah yang berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2021.
“Sejak bulan Februari 2021, telah ada komunikasi aktif antara Agung dengan Edy sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan Nurdin untuk bisa memastikan agar Agung mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di tahun 2021,” papar Firli.
Terkait hal itu, Nurdin pun mengaku ikhlas menjalani proses hukumnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia pun menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat Sulsel atas perkara hukum yang menimpanya.
“Saya ikhlas menjalani proses hukum. Ya saya mohon maaf (untuk masyarakat Sulsel), ” kata Nurdin usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta.
Penulis: Riana
Editor: Rahmat Mauliady



























