Pengusaha Khawatir Revisi UU KPK dapat Menggangu Iklim Ekonomi Nasional

Gedung KPK Jakarta, (Foto:Ist)

Jakarta, PONTAS.ID – Rencana revisi Undang-Undang (UU) nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) menjadi sorotan publik. Pasalnya, revisi substansinya dianggap bakal melemahkan kewenangan KPK ini mendapatkan penolakan dari berbagai kalangan.

Penolakan ini bukan tak mungkin memicu aksi unjuk rasa di berbagai lokasi dari penggiat anti korupsi dan elemen masyarakat.Buntutnya apalagi kalau bukan mempengaruhi iklim politik serta ekonomi nasional.

Tak ingin rencana revisi UU KPK ini mempengaruhi iklim usaha, Wakil Ketua Kadin bidang Perhubungan Carmelita Hartoto menilai, apapun bentuknya, baik kecil maupun besar, aksi unjuk rasa bakal menimbulkan pengaruh pada ekonomi nasional secara keseluruhan.

“Pengusaha pasti khawatir bila ada unjuk rasa karena mempengaruhi kelancaran bisnis, baik langsung atau tak langsung,” kata Carmelita di Jakarta, Senin (9/9/2019).

Disisi lain, Wakil Bendahara Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani meminta pemerintah tak menjadikan revisi UU KPK sebagai prioritas dalam pembahasan di DPR.

Pasalnya, revisi UU KPK memicu polemik di kalangan publik yang bisa menimbulkan ketidakstabilan ekonomi.

“Padahal, banyak hal yang mesti dilakukan pemerintah agar ekonomi kita membaik, termasuk dalam hal menjaga stabilitas ekonomi,” ujar Ajib.

Ia berharap pemerintah dan DPR mengkaji ulang langkah penerbitan atau pembahasan aturan yang menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat sebab bisa berimbas ke sektor ekonomi.

Sementara itu, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta menilai, kontroversi UU KPK yang menimbulkan berbagai aksi dan unjuk rasa di tengah masyarakat tak akan berpengaruh besar terhadap ekonomi.

Pasalnya, aksi tersebut tidak akan dilakukan dan ditujukan pada kantong-kantong ekonomi nasional.

“Mungkin aksi dan unjuk rasa akan terjadi di titik-titik tertentu seperti Gedung DPR atau Istana,” katanya.

Kendati demikian, Tutum berharap aparat keamanan mampu menciptakan situasi kondusif agar kelak bila ada aksi terkait penolakan revisi UU KPK bisa diminimalisasi dampaknya dan tak meluas ke area publik.

Diberitakan sebelumnya, seluruh fraksi di DPR setuju revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang diusulkan Badan Legislasi DPR. Persetujuan seluruh fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (5/9/2019).

Rencana revisi undang-undang ini menuai kritik dari sejumlah pihak. Sebab, selain dilakukan secara tiba-tiba, ada sejumlah poin dalam Undang-undang yang bakal diganti dan ditambahkan, yang diprediksi bakal lemahkan KPK. KPK sudah menyatakan penolakan terhadap revisi UU KPK tersebut.

Lembaga antirasuah itu bahkan menyebut sembilan poin dalam revisi UU KPK yang berpotensi melemahkannya. Poin itu antara lain soal independensi yang terancam, pembentukan Dewan Pengawas, penyadapan yang dibatasi, dan sejumlah kewenangan yang dipangkas.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Riana

Previous articleIni 28 Gerbang Tol Terkena Perluasan Ganjil Genap Hari Ini
Next articleKembangkan Angkutan Desa Listrik, Kemenperin Gandeng Kampus dan Swasta

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here