Terima Suap 3,5M, KPK Seret Bos BPN Riau

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022)

Jakarta, PONTAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) menahan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Riau, M. Syahrir. Penahanan inu terkait dugaan pidana korupsi gratifikasi pengurusan atau perpanjangan hak guna usaha (HGU).

“Tersangka MS sejak hari ini dilakukan penahanan oleh tim penyidik dalam waktu 20 hari pertama, terhitung dari 1 sampai 20 Desember 2022 di Rutan KPK ,” terang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).

Ghufron memaparkan, dalam kontruksi perkara tersebut, Frank Wijaya (FW) sebagai pemegang saham PT Adimulia Agrolestari (AA) memerintahkan dan menugaskan General Manager PT AA, Sudarso (SDR) untuk melakukan pengurusan dan perpanjangan sertifikat HGU PT AA yang segera akan berakhir masa berlakunya pada 2024.

Selanjutnya, SDR menghubungi dan bertemu beberapa kali dengan MS yang membahas perpanjangan HGU PT AA. Pada Agustus 2021. SDR kemudian menyiapkan seluruh dokumen administrasi untuk pengurusan HGU PT AA seluas 3.300 hektare di Kabupaten Kuansing yang salah satunya ditujukan juga ke Kanwil BPN Provinsi Riau.

SDR kemudian menemui MS di rumah dinas jabatannya dan dalam pertemuan tersebut kemudian diduga ada permintaan uang oleh MS sekitar Rp3,5 miliar dalam bentuk dolar Singapura dengan pembagian 40 persen-60 persen sebagai uang muka dan MS menjanjikan segera mempercepat proses pengurusan HGU PT AA.

“Dari pertemuan tersebut, SDR lalu melaporkan permintaan MS kepada FW. SDR kemudian mengajukan permintaan uang 120 ribu dolar Singapura (setara dengan Rp1,2 miliar) ke kas PT AA dan disetujui oleh FW,” terang Ghufron.

Pada September 2021, lanjut Ghufron, atas permintaan MS, penyerahan uang 120 ribu dolar Singapura dari SDR dilakukan di rumah dinas MS dan MS juga mensyaratkan agar SDR tidak membawa alat komunikasi apapun.

Setelah menerima uang tersebut, MS kemudian memimpin ekspose permohonan perpanjangan HGU PT AA dan menyatakan usulan perpanjangan itu bisa ditindaklanjuti dengan adanya surat rekomendasi dari Bupati Kuansing Andi Putra yang menyatakan tidak keberatan adanya kebun masyarakat dibangun di Kabupaten Kampar, Riau

Ghufron juga menjelaskan, terkait penerimaan uang diduga saudara MS memiliki dan menggunakan beberapa rekening dengan menggunakan nama kepemilikan diantaranya para pegawai Kanwil BPN Riau dan pegawai kantor pertanahan Kabupaten Kampar.

Atas perbuatannya, FS dan SDR sebagai pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, MS selaku sebagai penerima disangkakan dengan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis: Fajar Adi Saputra
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleKehadiran Bank Tanah Harus Menjadi Solusi Persoalan Agraria
Next articleKonektivitas Nasional,IKN Smartmetropolis dan E-Government

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here