Empat Lembaga Ini Pantau Media saat Pilkada

Aanggota Bawaslu, Muhammad Afifuddin

Jakarta, PONTAS.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum RI (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), serta Dewan Pers dipastikan akan mengawasi kampanye politik di berbagai media.

Keempatnya akan membentuk satuan tugas (task force) mengawasi kampanye di media cetak, media penyiaran, media elektronik, serta media daring.
“Empat lembaga sepakat bekerja sama atau membentuk gugus tugas pengawasan media dalam konteks pemilu, terutama saat proses kampanye berlangsung,” jelas anggota Bawaslu Muhammad Afifuddin di kantornya, Jakarta, Rabu (10/1/2018).

Keempatnya, kata dia, dalam waktu dekat akan menandatangani nota kesepahaman kerja sama pengawasan media.
“Sesuai dengan Peraturan KPU, pengawasan kampanye di media akan dilakukan pada masa kampanye, yakni tiga hari setelah penetapan 17 Februari 2018,” imbuh Afifuddin.

Dia menambahkan, pertemuan keempat lembaga pada hari ini adalah pertemuan pertama. Dia juga mengaku banyak hal yang diperdebatkan, termasuk mengenai kampanye partai politik di media penyiaran sebelum masa kampanye berlangsung.
“Itu yang tadi kami perdebatkan. Tapi situasinya masih sebatas brainstorming, pertemuan perdana,” lanjutnya.

Edukasi Pemilih
Senada dengan Afifuddin, anggora KPI Pusat Nuning Rodiyah meminta seluruh lembaga penyiaran untuk menanyangkan pemberitaan, program siaran dan iklan kampanye secara adil, berimbang, dan independen. Hal demikian diperlukan membantu penyelenggaraan pemilu dan pilkada yang demokratis, ujarnya.

“Sekali lagi kami minta dukungan media agar selalu menyiarkan pemberitaan yang berimbang, tidak mengandung unsur framing dan juga menjaga independensi masing-masing,” kata Nuning.

Sementara itu, anggota KPI lainnya Ubaidillah berharap agar pengalaman pilkada sebelumnya yang dipenuhi dengan pemberitaan berbau sentimen suku, agama, dan ras dan antar golongan (SARA) tidak terulang di pilkada 2018.

“Yang kami pahami bersama pada pertemuan tadi, keempat lembaga akan bekerja dalam perspektif yang progresif. Sehingga upaya-upaya menegakkan aturan akan kita laksanakan secara progresif dalam rangka menjamin proses kampanye dan mengedukasi pemilih,” imbuh komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Editor: Hendrik JS

Previous articleDjarot-Sihar Resmi Daftar Pilgub Sumut 2018
Next articlePenenggelaman Kapal, Presiden Tetap Dukung Susi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here