Jakarta, PONTAS.ID – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan, sebagaimana masa sidang sebelumnya, DPR telah memutuskan untuk memperpanjang pembahasan Undang-Undang MPR, DPR,DPRD, dan DPD (UU MD3) dalam prolegnas.
Artinya, menurut dia masih akan menjadi agenda pada masa sidang yang akan datang.
“Kalau kita melihat trend dimasa-masa yang lalu, setiap akhir periode DPR biasanya diakhiri dengan perubahan Undang-Undang MD3. Kami juga membuat kajian yang lebih komprehensif di Tim implementasi Reformasi, karena ada keinginan perubahannya itu lebih substantif,” ucap Fahri Hamzah di gedung DPR, Rabu (3/1/2018).
Undang-Undang ini namanya kadang-kadang agak lucu, lanjut Fahri, MD3 berarti MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Padahal DPRD-nya sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Pemda, kemudian MD2 nya ini apa? sebetulnya ini kan legislatif atau lembaga perwakilan.
“Sehingga pada waktu itu ada ide-ide yang berkembang, kenapa namanya tidak disesuaikan saja menjadi Undang-undang Lembaga Perwakilan atau Undang-Undang Legislatif. Ada juga yang mengatakan, undang-undangnya kita pisah antara DPR, MPR, dan DPD,” jelasnya.
Politikus PKS ini juga memaparkan, nanti bisa pula dibuat satu undang-undang tentang Sekretariat Jenderal Lembaga Perwakilan. Sehingga pengelolaan kawasannya dikelola oleh satu badan khusus.
“Itu adalah arah dari reformasi DPR yang kita bahas selama ini,” tegasnya.
Disinggung soal pergantian Pimpinan DPR, menurut Fahri begitu surat DPP Golkar masuk maka akan langsung diproses untuk melakukan pelantikan.
Sementara sehubungan dengan informasi yang berkembang di lapangan bahwa pergantian ketua DPR akan dibarengi dengan penambahan jumlah kursi pimpinan, anggota DPR dari Dapil NTB ini menjelaskan, bahwa untuk melakukan hal itu syaratnya adalah harus dilakukan perubahan undang-undang.