Jakarta, PONTAS.ID – Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menyayangkan apa yang terjadi dengan Ustadz Abdul Somad yang dideportasi sepihak oleh petugas Bandara Internasional Hongkong saat hendak memenuhi undangan pengajian warga Indonesia di sana.
“Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memiliki Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) di luar negeri di bawah Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler bisa menanyakan imigrasi Hongkong mengapa mendeportasi Ustadz Abdul Somad, sehingga jelas dan tidak ada praduga,” ujar Kharis melalui pesan singkat, Minggu (24/12/2017).
Politikus PKS ini menjelaskan, sebagaimana amanah konstitusi seperti dalam pembukaan UUD 1945 ditegaskan bahwa melindungi WNI adalah kewajiban negara dan merupakan amanat konstitusi.
“Perlindungan WNI di luar negeri merupakan prioritas utama bagi Kemenlu, apabila semua WNI sudah memenuhi syarat dan administrasi prosedural dan sah untuk memasuki wilayah negara lain dan kemudian di deportasi, kita berhak menanyakan apa yang salah dari WNI terkait” tegas Kharis.
Sebagaimana yang dijelaskan di Pasal 19 huruf b Undang-Undang No.37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri secara tegas menyatakan bahwa Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban “inter alia” antara lain memberikan pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum bagi warga negara dan badan hukum Indonesia di luar negeri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional.
Kharis menambahkan, meskipun melindungi WNI adalah kewajiban negara, namun masyarakat Indonesia perlu diberi pemahaman dan kesadaran bahwa mereka harus mampu menjaga dirinya sendiri (self protectio).
WNI yang akan bepergian ke luar negeri harus memahami prosedur, ketentuan yang berlaku baik di Indonesia maupun di negara tujuan, hak dan kewajiban. Dan hal ini merupakan tanggung jawab kita bersama untuk memberikan pemahaman tersebut.
“Ketika kita berada di luar negeri, dimana kewenangan Pemerintah dibatasi oleh adanya kedaulatan hukum di negara dimana WNI tersebut berada, Pemerintah tetap harus melindungi WNI sesuai aturan hukum Internasional dengan tetap menghormati hukum di negara tersebut” tutup Kharis.
Sebelumnya, setelah Gus Nur dilarang masuk Hongkong selama 3 tahun kini terjadi juga terhadap Ustadz Abdul Shomad tapi belum diketahui berlaku sampai kapan.
Hal ini diketahui dari postingan pada akun Gus Nur Ngaji Bareng sebagai berikut:
POSITIF UST ABDUL SHOMAD JUGA DI TOLAK MASUK HINGKONG.
Langsung di deportasi dengan penerbangan selanjutnya, 5 menit yang lalu beliau mendarat di Bandara Cengkareng Jakarta. Ngobrol panjang dengan saya, intinya sama dengan yg saya alami… di interogasi, isi formulir, tulis semua nama keluarga tanpa terkecuali dll… lalu dipulangkan dengan penerbangan selanjutnya tanpa penjelasan yang jelas…
Ada apa sebenarnya ini ? Bagi kaum munafikun, komunis, liberal dan Sekulerisme, tentu mereka akan menjawab : Ust Abdul Sholat ceramahnya radikal, memecah belah ummat dan bahasa-bahasa kamuflase lainnya.. kalau kita ber argumen bahwa ada intervensi level tingkat tinggi, kaum ini menjawab dgn bangga : Hongkong ini negara hebat yg tdk bisa di intervensi…
Ust Abdul Shomad bertanya apa salah saya ? Jawabannya sama dengan ketika saya pertanyakan dulu : saya tidak tahu saya hanya menjalankan tugas…. (padahal kami bukan teroris, padahal Ustadz Abdul Shomad adalah seorang Ustadz yang kuat ilmu fiqihnya)
Ustadz Abdul Shomad… Selamat istirahat… Kita serahkan semuanya kepada Allah dzat yang MAHA MEMUTUSKAN… Allahu Akbar…