Keppres soal Amnesti Baiq Nuril Terbit Senin

Baiq Nuril Maknun di dalam ruang tahanan Pengadilan Negeri Mataram, NTB (ist)

Jakarta, PONTAS.ID – Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan keputusan presiden (keppres) terkait pemberian amnesti kepada Baiq Nuril Maknun kemungkinan terbit Senin (29/7). Keppres tersebut nantinya akan ditandatangani Presiden Joko Widodo.

“Mudah-mudahan (terbit Senin pekan depan). Ya mudah-mudahan. Kita lihat nanti,” kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (26/7).

Moeldoko menyatakan setelah DPR memberi pertimbangan dan menyetujui amnesti untuk Baiq Nuril, terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), maka pemerintah segera memprosesnya lewat keppres.

“Prinsipnya, DPR kan sudah setujui. Nanti pertimbangan yang diajukan oleh presiden (telah) disetujui, ya diproses ya amnesti,” ujarnya.

DPR telah setuju pemberian amnesti untuk Baiq Nuril dan memberi pertimbangan kepada Presiden Jokowi. Persetujuan tersebut diambil dalam sidang paripurna ke-23 masa sidang V Tahun 2018/2019 yang dipimpin Wakil Ketua DPR Utut Adianto.

Sebelum pengesahan, Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Suryani Ranik menyampaikan laporan kerja komisi hukum soal pertimbangan pemberian amnesti tersebut. Erma menyatakan Komisi III memperhatikan aspek keadilan dalam memberikan pertimbangan amnesti bagi Nuril.

Ia turut memandang Baiq Nuril bukan seorang pelaku, melainkan korban yang melindungi diri dari kekerasan verbal dan seksual.

“Saudara Baiq Nuril adalah korban kekerasan verbal, dan yang dilakukan Baiq menurut Komisi III adalah upaya melindungi diri dari kekerasan verbal dan seksual,” kata Erma saat membacakan laporannya di sidang paripurna DPR, Jakarta, Kamis (25/7/2019).

Penulis: Luki Herdian

Editor: Hendrik JS

Previous articlePT Pos Luncurkan COD untuk Menolak Bangkrut
Next articlePutra Mahkota UEA Bawa Angin Segar Buat Pengembangan RDMP Kilang Balikpapan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here