Jakarta, PONTAS.ID – Serikat Pekerja PD Pasar Jaya tidak pernah menolak kehadiran 50 an Tenaga Profesional yang direkrut pasca Arief Nasrudin memangku jabatan Direktur Utama. “Yang kami permasalahkan adalah prosedur rekrutmennya. Karena dalam perekrutan tenaga profesional di PD Pasar Jaya harus mengacu pada SK Direksi Nomor 65/2015 tentang perekrutan tenaga profesional,” jelas Ketua SP PD Pasar Jaya, Jaya Panjaitan ketika dihubungi pontas.id, Rabu (20/12/2017).
Sebelumnya, SP PD Pasar Jaya melalui kuasa hukumnya, Andar Sidabalok telah melaporkan Dirut PD Pasar Jaya Arief Nasrudin ke Bareskrim Polri, terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP.
Pihaknya, kata Panjaitan, juga mempertanyakan alasan tenaga profesional yang direkrut ditempatkan dalam struktur organisasi PD Pasar Jaya, “Seharusnya status mereka itu sebagai ‘konsultan’, bukan menjadi pegawai tetap dan memegang jabatan strategis,” kata dia.
Padahal, kata Panjaitan, untuk menjadi pegawai tetap di PD Pasar Jaya juga harus mengacu pada Peraturan Perusahaan No. 64/2015 tentang pengangkatan pegawai tetap.
Tidak hanya itu, menurut dia, penghasilan yang diterima tenaga profesional tersebut tidak ditetapkan berdasarkan skala penggajian di PD Pasar Jaya, “Kalau soal kompetensi, internal PD Pasar juga berkompeten menduduki jabatan struktural yang diberikan kepada para tenaga profesional yang direkrut tersebut,” tutup dia.
Arief Nasrudin dilaporkan dengan nomor laporan: LP/1379/XII/2017/Bareskrim tanggal 14 Desember 2017. Arief diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP.
Pelaporan terkait proses perekrutan karyawan di PD Pasar Jaya yang dinilai tidak melakukan proses seleksi yang ketat serta melanggar aturan yang ada.
Adapun bunyi Pasal 421 KHUP: “Seorang pejabat yang dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.”
Editor: Hendrik JS