Jakarta, PONTAS.ID – Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPR Fadli Zon meminta Partai Keadilan Sejahtera untuk mematuhi putusan hukum soal pencopotan Fahri Hamzah dari kursi wakil ketua DPR.
“Masalahnya ada keputusan pengadilan itu, kan,” kata Fadli di gedung DPR, Jumat (15/12/2017).
Fadli menilai, putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memerintahkan PKS mengembalikan posisi Fahri sebagai kader, anggota DPR, serta pimpinan DPR.
Oleh karena itu, kata Fadli, pimpinan DPR tidak bisa langsung memproses kehendak PKS meskipun dalam Undang-Undang No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) pergantian tersebut menjadi kewenangan fraksi.
“Itu dia, naskahnya dalam putusan pengadilan, menyatu gitu. Perkara itu menyatu, tidak terpisah, terhambat dengan keputusan pengadilan. Jadi kalau tidak ada itu (putusan pengadilan) sih sesuai dengan mekanisme yang ada,” lanjut politisi Gerindra itu.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Putusan tersebut menguatkan putusan PN Jaksel sebelumnya yang telah memenangkan sebagian gugatan Fahri Hamzah terhadap DPP PKS.
Dengan demikian, pemberhentian Fahri dari keanggotaan DPR, PKS, dan Wakil Ketua DPR RI dianggap tidak sah.
Putusan dengan Nomor 539/PDT/2017/PT.DKI tersebut dibacakan pada 7 November 2017.
“Makna dari putusan tersebut adalah bahwa permohonan banding yang diajukan oleh yang semula sebagai tergugat (PKS) ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dengan kata lain, seluruh isi putusan yang saya bacakan tadi (PN Jaksel) telah dikaitkan oleh putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” kata pengacara Fahri, Mujahid Latief, Kamis (14/12/2017).