Usai Reses, Pimpinan DPR Akan Proses Surat Pencopotan Fahri Hamzah

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah

Jakarta, PONTAS.ID – Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, surat pencopotan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan diproses setelah masa reses berakhir.

Hal itu disampaikan Agus menanggapi masuknya surat dari Fraksi PKS yang meminta pencopotan Fahri dari kursi Wakil Ketua DPR saat Rapat Bamus, Senin (11/12/2017).

“Sekarang ini waktunya kami reses. Kemungkinan semuanya, termasuk penentuan ketua DPR dari Fraksi Golkar, akan ditentukan setelah reses,” kata Agus di gedung DPR, Selasa (12/12/2017).

Namun, usulan tersebut belum ditanggapi lantaran problem pergantian ketua DPR belum selesai.

Agus menambahkan, pimpinan DPR tidak akan mengistimewakan surat tersebut. Pimpinan DPR akan memprosesnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).

“Tentunya DPR dan dari Setjen semuanya akan disampaikan dan diproses sesuai peraturan perundangan yang ada melalui Bamus,” kata politisi Partai Demokrat itu.

Fahri Hamzah memang telah dipecat PKS dari semua jenjang jabatan di kepartaian. Keputusan itu diambil Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016 berdasarkan rekomendasi dari Badan Penegakan Disiplin Organisasi PKS.

Namun, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memenangkan sebagian gugatan Fahri Hamzah terhadap DPP PKS dalam Nomor Perkara 214/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL.

 

 

Previous articleGerindra Siap Deklarasikan Sudirman Said Maju Pilgub Jateng
Next articleJokowi, Percepat Infrastruktur Trans Papua

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here