Jakarta, PONTAS.ID – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, pada prinsipnya, holdingisasi (di atas kertas), sangat baik dalam rangka menyederhanakan proses manajemen perusahaan dan menggabungkan kapasitas kolektif dari perusahaan-perusahaan itu, sehingga kemampuannya bermain di tataran globel player itu semakin kuat.
Namun, terpenting, menurut koordinator bidang Kesejahtersaan Rakyat (Korkesra) tersebut, adalah posisi DPR di dalamnya.Apalagi bila sudah terkait dengan reduksi terhadap aset.
“Sebab, jika terjadi penjualan aset atau penghilangan aset tanpa persetujuan DPR, maka itu akan menjadi tindak pidana,” kata Fahri dalam keterangan pers, Minggu (26/11/2017).
Karena, apapun dalam UU Perbendaharaan Negara, pelepasan aset negara itu harus dengan persetujuan DPR.
Tapi jika sekadar restrukturisasi, yang tidak berefek pada pengurangan aset, maka menurut dia, hal itu tidak melampaui kewenangan DPR.
“Sebab pada dasarnya itu adalah coorporate action yang merupakan tugas dari, bahkan bukan hanya pemerintah, tetapi BUMN saja. Sekali lagi, krusial point nya pada kekayaan negara, kalau dia berkurang maka harus dengan izin DPR,” sambungnya.
Memang diakui Fahri, BUMN sudah saatnya disuruh terjun untuk berkelahi di luar negeri, agar jangan terlalu banyak mengambil pangsa para pemain-pemain lokal di dalam negeri.
Tapi memainkan BUMN-BUMN itu di luar negeri sebaiknya, kata dia, untuk menjadi kekuatan-kekuatan perekonomian bangsa Indonesia di luar negeri.
Karena itu lah, kapasitas keuangannya diperkuat dengan adanya holdingisasi.
Tetapi, Fahri mengingatkan beberapa syarat yang harus diberlakukan untuk melakukan holdingisasi.