JAKARTA, PONTAS.ID – Kasus dugaan penipuan oleh biro perjalanan umrah PT Anugrah Karya Wisata atau First Travel yang gagal memberangkat lebih dari 46 ribu jemaah dengan total dana yang digelapkan lebih dari Rp 1 triliun pada 28 Maret 2017, tidak kunjung dibawa atau dilimpahkan ke pengadilan. Padahal, Bareskrim Polri yang menangani kasus ini sudah menetapkan tiga tersangka pada Agustus lalu, yakni Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Desvitasari Hasibuan serta Komisaris Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki. Ketiganya juga sudah ditahan oleh Bareskrim. Adapun pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka itu yakni pasal 378 dan atau 372 KUHP dan pasal 3 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR pada 12 Oktober 2017 menyatakan kasus ini akan masuk ke tahap persidangan. Lalu pada 27 Oktober 2017, Bareskrim Polri sudah melimpahkan berkas tahap 1 ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Kini berkas tersebut dikembalikan oleh Korps Adhyaksa ini ke Bareskrim untuk dilengkapi atau P19. “Sementara masih melengkapi petunjuk jaksa dalam P19,” ungkap Kepala Unit 5 Subdirektorat Kejahatan Wilayah Dittiipidum Bareskrim Polri, AKBP Bambang Wijanarko, Jakarta, Rabu, (22/11/17).
Ia belum dapat memastikan kapan berkas tersebut dilimpahkan kembali ke Kejagung. Sementara saat ini pihaknya tetap melakukan penyidikan lanjutan dengan memeriksa saksi-saksi. “Sidik lanjutan beberapa saksi,” katanya.
Saksi-saksi yang sudah diperiksa Bareskrim diantara penyanyi Syahrini yang diduga dibiayai umrah bersama keluarganya oleh First Travel sekaligus sebagai ajang promosi paket umrah. Lalu ada juga penyanyi Vicky Shu yang diketahui beberapa kali menjadi model biro umrah ini, dan beberapa saksi lainnya atas 13 laporan yang diterima Bareskrim. Pada 21 Juli 2017 lalu, Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan First Travel untuk menghentikan penjualan paket promonya. Perintah itu diterbitkan karena ada indikasi investasi ilegal dan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.
Izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk First Travel pun dicabut karena Kementerian Agama (Kemenag) menilainya telah terbukti melanggar Pasal 65 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU 13/2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah haji.
Penulis: Chairul Abshar