Jumat, KPK Lelang Barang Sitaan Mobil hingga Lukisan Mewah

Ilustrasi KPK

Jakarta, PONTAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melelang aset-aset rampasan dari sejumlah koruptor di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2017).

KPK akan melelang sebanyak 54 barang rampasan dari koruptor yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Dari jumlah itu terdapat 12 buah lukisan mewah yang dirampas KPK dari mantan Ketua Komisi D DPRD DKI dari Fraksi Gerindra, M Sanusi, terpidana kasus suap terkait pembahasan reklamasi di teluk Jakarta dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Lukisan itu ada yang kita lakukan lelang jumlahnya sendiri ada 12,” kata Plt Koordinator Unit Kerja Labuksi (Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi) KPK, Irene Putrie, di Gedung KPK, Jakarta.

Salah satu lukisan yang dilelang, yakni berjudul Dua Merak (Binatang) karya pelukis Sri Handhy dibuka dengan harga limit mencapai Rp 69.250.000. Selain itu, terdapat sejumlah lukisan lain dengan nilai limit lebih dari Rp 30 juta, seperti lukisan karya Krijo berjudul Penari Bali (Manusia) yang memiliki nilai limit Rp 38 juta dan Bunga dengan nilai Rp 45 juta serta lukisan Wanita-Wanita Berkebaya (Manusia) karya Josephien Linggar yang memiliki nilai limit Rp 44.625.000.

Sejumlah lukisan karya JB Iwan Sulistyo ditawarkan dengan harga limit Rp 20 juta, seperti lukisan berjudul Panen di Sawah (Manusia) senilai Rp 22,5 juta, Ibadah di Pura (Manusia) Rp 22.750.000, Ruang Makan (Landcape) Rp 22.750.000, dan Dua Wanita (Manusia) Rp 21 juta.

Irene mengatakan, belasan lukisan terkait kasus suap M Sanusi baru kali pertama ditawarkan kepada publik. Harga lukisan yang mencapai puluhan juta rupiah ini berdasarkan penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

“Ya, untuk lukisan, jadi semua barang dilakukan oleh DJKN. Jadi sesudah DJKN melakukan penilaian, maka kemudian baru kita mengajukan lelang kepada KPKNL. DJKN tentu saja berdiskusi dengan kurator,” ujarnya.

Selain lukisan, terdapat sejumlah barang lain yang dilelang KPK. Barang-barang ini dirampas dari terpidana Ojang Sohandi, Edi Santoni dan Safri, Fahri Nurmallo dan Deviyanti Rochaeni, Ahmad Fathanah, serta Yan Anton Ferdian. Beberapa diantaranya telepon genggam, mobil, jam tangan dan cincin mewah. Untuk telepon genggam, terdapat beberapa paket telepon genggam yang dilelang.

Salah satunya ada 18 ponsel berbagai merek yang dilelang dalam satu paket dengan harga limit yang dipatok adalah Rp 10.461.000.

Untuk mobil, terdapat 9 unit yang akan dilelang. Beberapa diantaranya mobil Lexus tipe LX570 A/T model jip buatan tahun 2013 yang harga limitnya dipatok KPK Rp 1.290.000.000.

Ada pula Mercedes-Benz tipe GL400 AT model jip berwarna putih buatan 2014 yang dilelang dengan limit Rp 1.090.000.000. Sedangkan mobil lainnya ada Honda Jazz, Jeep Wrangler, Mazda, serta Toyota Camry.

Terdapat sejumlah barang aksesoris seperti jam tangan dan cincin mewah yang turut dilelang seperti kalung emas dengan liontin dan 663 mata berlian dengan harta limit Rp 119 juta. Selain itu, ada juga jam tangan dengan merek Roger Duboise ditawarkan dengan harga Rp180 juta dan jam tangan merek Rolex dengan harga limit Rp 100 juta.

Penulis: Hendrik Simorangkir

Previous articleHarga Emas Antam Naik Rp 2.000 Per Gram
Next articleAdvokat Indonesia Kembali Dihujat

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here