Jakarta, PONTAS.ID – Kepala Karantina Pertanian Denpasar, Terunanegara mengatakan bahwa telah melakukan pemusnahan daging babi ilegal.
“Penahanan dan pemusnahan ini agar menjadi efek jera bagi pelaku. Lalu lintas daging sebagai bahan asal hewan telah diatur dalam Undang Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip PONTAS.id, Rabu ( 10/3/21 ).
Menurutnya, upaya penyelundupan daging celeng masih saja dilakukan oknum yang mau mencari keuntungan semata. Tindakan ilegal semacam ini tidak mempertimbangkan risiko maupun akibat yang mengikutinya.
Harga daging babi di Bali masih terbilang sangat tinggi, mengingat adanya kebutuhan masyarakat untuk kelengkapan upacara agama ataupun konsumsi.
“Namun pemalsuan dengan daging celeng tentu tidak dapat dipertanggungjawabkan. Daging celeng tidak memenuhi standar higiene pangan karena bukan berasal dari ternak yang tertelusuri pemeliharaannya,” imbuhnya
Menghindari kemungkinan peredaran daging yang tidak layak konsumsi, Pejabat Karantina di Wilayah Kerja Gilimanuk selalu mawas terhadap segala pemasukan komoditas.
“Seperti kita ketahui, pelabuhan di Bali bagian barat ini salah satu pelabuhan yang padat arus lalu lintas keluar masuk Bali. Risiko ini menjadikan Gilimanuk termasuk tempat pemasukan dan pengeluaran media pembawa yang telah ditetapkan,” jelasnya
Bekerja sama dengan instansi mitra, seperti biasa kegiatan pemeriksaan terhadap semua alat transportasi dilakukan di setiap pos jaga. Dari sekian pemeriksaan, didapati sebuah mobil boks berpendingin dan mencurigakan. Setelah dibuka, ternyata memuat daging dalam jumlah besar.
Menurut pengakuan pengemudi dan berdasarkan hasil pemeriksaan secara seksama, daging tersebut merupakan daging celeng asal Jombang. Sejumlah 1,7 ton daging yang dikemas dalam 29 karung.
Pengemudi mobil boks selaku pembawa daging celeng tidak dapat menunjukkan kelengkapan sertifikat daerah asal. Segera pengemudi diarahkan ke kantor dan daging celeng dilakukan penahanan. Penangkapan daging celeng ilegal ini terjaring pada Sabtu (6/3) dini hari.
“Pengemudi sebagai penanggung jawab alat angkut disebut sebagai pemilik barang. Dia mengetahui secara sadar bahwa daging celeng ini akan dibawanya masuk Bali. Agar ke depan tidak mengulangi lagi guna mencegah masuk dan menyebarnya hama penyakit hewan di Bali,” tutup Terunanegara.
Sebagai informasi, pemusnahan yang disaksikan oleh Kepala Kepolisian Sektor Gilimanuk, BKSDA, Balai TNBB, KUUP Gilimanuk, ASDP, Komandan Polisi Militer Angkatan Laut, Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Provinsi Bali, serta Dinas Pertanian Kabupaten Jembrana.
Penulis : Rahmat Mauliady
Editor : Pahala Simanjuntak




























