SERGAI, PONTAS.ID – Manson Siahaan (42) warga Dusun I Desa Sarang Ginting Kahan Kecamatan Bintang Bayu Kabupaten Serdang Bedagai, berhasil ditangkap Polisi di rumahnya karena kedapatan mengedarkan uang palsu (Upal), Minggu 07 Maret 2021.
Pernyataan itu dipaparkan oleh Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Pandu Winata kepada media di Mapolres Sergai, Selasa (9/3/2021).
“Sebelumnya masyarakat sekitar rumah pelaku merasa curiga,karena kerap menggunakan uang pecahan 50 ribu dan 100 ribu setiap berbelanja. Kemudian oleh warga melaporkan hal yang mencurigakan ini ke Polisi,” jelas AKP Pandu.
Kecurigaan warga semakin besar, lanjut Kasat Reskrim, pelaku saat berbelanja di warung Ika membeli rokok dan sembako dengan uang pecahan 50 ribu dua lembar. Warga yang curiga lantas melaporkan hal ini ke Bhabinkamtibmas Polsek Kotarih, yang memang sudah mengintai pelaku.
Personil Polsek Kotarih langsung melakukan pengecekan ke rumah Manson Siahaann, saat rumahnya digeledah, petugas menemukan mesin mencetak uang palsu dan seperangkat alat cetaknya. Selain itu ditemukan 3 pucuk senjata api (Senpi) rakitan, diantaranya 1 pucuk Laras panjang dan 2 pucuk Laras pendek.
“Pelaku mengakui baru sebulan melakukan aksinya. Dia belajar sendiri membuat uang palsu otodidak dan juga melihat Youtube, menggunakan mesin print dan scanner, sama juga dengan senjata rakitan tersebut dia buat sendiri, berdasar pengalaman kerjanya menjadi tukang las di Depok tahun 2020 lalu,” kata Pandu Winata.
Selain tersangka turut diamankan barang bukti, uang palsu dengan nilai Rp 28,900.000,- beruapa pecahan 100, 50, 20 dan 500 Rupiah bersama 2 unit mesin printer merk Canon MP287 dan IP2770, 1 unit lampu X-Ray Wing lock, 1 botol tinta Afilio warna kuning, 2 lembar kartu ATM Bank Sumut dan BNI.
“Tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat 1,2 dan 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata uang, pasal 244 atau pasal 245 KUHPidana dan pasal 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.Berdasarkan pasal pasal di atas yang bersangkutan diancam dengan hukuman 15 tahun pidana penjara,” pungkas AKP Pandu.




























