Jakarta, PONTAS.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Johar Baru kembali melakukan operasi yustisi terkait pencegahan penyebaran Covid-19. Satpol PP yang dipimpin Rojikin ini melakukan operasi bersama tim gabungan Polri dan TNIO dan Dinas Perhubungan.
“Operasi ini dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah kecamatan Johar Baru Jakarta-Pusat,” kata Rojikin kepada PONTAS.id, di lokasi, Senin (4/1/2021).
Operasi digelar terhadap pengguna jalan untuk memastikan penerapan 3M (Memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan), “Kita terus melakukan upaya persuasig untuk mendisiplinkan warga menggunakan masker dan mematuhi Protokol Kesehatan,” terangnya.
Rojikin juga meningbau warga kecamatan Johar Baru tidak mengganggap enteng dengan Covid-19 sehingga diperlukan kedisiplinan menjalankan Protokol Kesehatan agar penularan pandemi itu dapat ditekan.
Kegiatan kali ini, digelar di depan SDN Johar Baru 10 Jl. Mardani Raya dari pukul 09.0 sampai 11.00 WIB, “Hasilnya, didapat pelanggar sebanyak 48 orang dan diberikan sanksi sosial semua. Rata rata masyarakat masih menggunakan masker tidak sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya.
Penulis: M. Abdi Nurroin /Tajuli
Editor: Pahala Simanjuntak




























