Medan, PONTAS.ID – Anggota Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara, Irham Buana Nasution mendukung upaya Holding Perkebunan Nusantara PTPN III bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kerjasama ini dalam implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan Implementasi Whistleblowing System (WBS).
“Menurut kami, penerapan kebijakan itu merupakan hal yang baik dan perlu didukung sebagai langkah perbaikan manajemen ke depan, untuk mencegah praktik-praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN),” ujar Irham Buana Nasution, kepada wartawan, Kamis (26/11/2020).
Melalui penerapan SMAP tersebut, lanjut Irham, harus dimulai dari semua tingkatan sebagai pengambil kebijakan strategis. Pejabat yang terpilih, harus memiliki sikap profesional, berintegrasi, memiliki kapasitas dan memahami usaha-usaha pencegahan praktik KKN.
“Jika praktik pencegahan KKN ini dijalankan pada tingkat atasan secara konsisten, saya yakin peluang melakukan praktik KKN pada tingkat bawah tidak terjadi, ” ujarnya.
Irham juga menegaskan bahwa perubahan yang dilakukan pada tubuh Holding Perkebunan Nusantara PTPN III tersebut harus dilakukan mulai dari sektor hulu hingga ke hilir.
“Tetapi juga harus melibatkan atasan, seperti manajemen Holding Perkebunan Nusantara dan juga Kementerian BUMN, harus menjalankan praktik pencegahan KKN,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan dia, selama berpuluh tahun, BUMN perkebunan selalu dipersepsikan sebagai perusahaan yang sarat dengan kepentingan politik serta ekonomi yang bermain di dalamnya.
Hal ini kata dia membuat BUMN perkebunan tidak bisa menjalankan usahanya secara profesional dan selalu berada di bawah bayang-bayang birokrasi.
“Padahal Indonesia sendiri merupakan basis perkebunan terbesar di dunia. Ini berbeda dengan Malaysia, di mana sektor perkebunannya menjadi unggulan nasional,” ujarnya.
Selain itu, Irham juga melihat dilibatkannya pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Kepala Divisi SPI dalam penerapan perbaikan tata kelola dan upaya pencegahan praktik KKN tersebut merupakan hal yang positif dan sebagai langkah pencegahan.
“Dengan adanya sistem ini, maka mekanisme kegiatan, program dan proyek pada BUMN perkebunan tentu berada di bawah pengawasan KPK. Seperti proses tender yang akan berjalan lebih transparan serta pembuatan program yang efektif dan efisien,” tuturnya.
Menurut Irham konsistensi dari penerapan hal-hal tersebut akan berpengaruh pada output perusahaan. Dalam arti bahwa kinerja perusahaan akan semakin meningkat yang kemudian berkontribusi terhadap pendapatan perusahaan dan akhirnya meningkatkan penerimaan negara.
Sebelumnya, Corporate Secretary Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), Imelda Alini Pohan, mengatakan, kebijakan anti penyuapan terintegrasi yang telah diterapkan oleh PTPN Group, diharapkan dapat meningkatkan reputasi perusahaan.
Sebab, dengan sistem itu akan membantu perusahaan untuk menghindari atau mengurangi biaya, risiko dan kerugian yang disebabkan penyuapan, memberantas korupsi, mempromosikan kepercayaan dan keyakinan dalam penanganan bisnis.
“PTPN Group dikelola dengan menerapkan nilai-nilai utama AKHLAK dan profesionalisme sejalan dengan arahan Menteri BUMN. Hal ini dilakukan untuk memastikan terlaksananya tata kelola perusahaan yang baik,” kata Imelda.
Penulis: Ayub Badrin
Editor: Pahala Simanjuntak



























