Setahun Menghilang, Polisi Ringkus DPO Jambret HP

Ilustrasi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan

Tebingtinggi, PONTAS.ID – Setahun berstatus Daftar Pencarian Polisi (DPO), MNS alias Bagal (19), warga Kota Tebing Tinggi, diringkus pihak Satreskrim Polres Tebingtinggi.

Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/450/XI/2019/SU/RES.T.TINGGI/SPKT.TT, tertanggal 22 Nopember 2019.

“Tersangka ditangkap saat berada di salah satu kafe di Jalan Gatot Subroto, Kota Tebingtinggi, Sabtu (7/11/2020) sekitar jam 19.00 WIB,” kata Kasubag Humas Polres Tebingtinggi, AKP Joshua Nainggolan, pada wartawan Senin (9/11/2020).

Menurut Nainggolan, tersangka ditangkap atas kasus dugaan merampas atau menjambret HP milik Suci Rahayu (20) warga Padang Hilir, Tebingtinggi, pada bulan Nopember tahun lalu.

Kejadian berawal saat korban bersama adiknya F (14), pada malam saat kejadian melintas dengan mengendarai sepeda motor di Jalan Kesatria Kelurahan Damar Sari, Kota Tebingtinggi.

Tiba tiba dari arah belakang, korban dipepet oleh sepeda motor yang dikendarai tersangka bersama temannya yang juga berstatus DPO. “Kemudian, tersangka MNS merampas HP korban yang sedang dipegang oleh F, adiknya,” terang Nainggolan.

Aksi saling tarik menarik pun terjadi antara adik korban dengan kedua tersangka. Korban kemudian menghentikan kendaraannya dan turun dari sepeda motornya dan berusaha menarik baju tersangka.

“Tetapi karena kalah tenaga dengan kedua tersangka, korban terjatuh dan HP miliknya pun berhasil dirampas dan dilarikan kedua tersangka,” jelas Nainggolan.

Akibat kejadian, korban kehilangan satu unit HP Merk Oppo warna Krem yang ditaksir seharga Rp.1,2 juta.

Kepada tersangka, akan dipersangkakan dengan Pasal 365 ayat (1) dan (2) Ke 1e, 2e KUHPidana, tentang pencurian dengan kekerasan, tutup Kasubag.

Penulis: David Simanjuntak
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleAhli Waris Covid-19 Dapat Santunan Rp 15 Juta
Next articleAkhir Oktober, Konsumsi BBK dan LPG Non-PSO Meningkat