Kabupaten Banjar, PONTAS.ID – Kasus pencemaran limbah dari kolam pengendapan dan pengendalian debit outlet air lindi TPA Cahaya Kencana Dinas Lingkungan Hidup (LH) ke sawah milik warga Desa Sungai Landas, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, berakhir damai.
Ketua DPRD Banjar, Muhammad Rofiqi, mengatakan, warga pemilik sawah yang terdampak pencemaran limbah sudah kita pertemukan dengan Dinas Lingkungan Hidup (LH) setempat dalam rapat gabungan Komisi 3 dan Komisi 2.
Di sana juga dihadiri oleh Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura (TPH) setempat, serta Camat Karang Intan. Dalam rapat tersebut keduanya (pemilik sawah dan Dinas LH) sepakat untuk berdamai.
“Dinas LH akan memperbaiki kolam penampungan limbah agar tidak lagi mencemari hingga ke sawah warga,” kata Ketua DPRD Banjar, saat dikonfirmasi pontas.id melalui sambungan selular, Kamis (24/9/2020).
Selain itu, sambung dia, rencananya sampah juga tidak akan dibuang ke TPA Cahaya Kencana lagi melainkan dibuang ke TPA Regional Banjar Bakula Banjarbaru.
“Jadi ke depan, tidak akan ada lagi limbah yang dihasilkan kalau tidak ada sampah tidak kesana (TPA Cahaya Kencana) lagi,” sambung Muhammad Rofiqi.
Kemudian, untuk lahan sawah warga akan dilakukan observasi oleh Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura (TPH) setempat.
“Menurut dinas TPH sawah warga saat ini mengandung zat besi, namun cukup sekali diguyur hujan kondisi lahan akan kembali normal,” terang Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Banjar ini.
Rofiqi menghimbau, petani menunggu hasil observasi dari Dinas TPH setempat sebelum memutuskan untuk kembali menanam bibit padi tahun ini.
“Sementara tunggu hasil observasi dari dinas TPH. Kalau hasilnya tidak memungkinkan untuk ditanami tahun ini, kami sarankan untuk menunggu sampai lahannya normal agar tidak terjadi gagal panen dan hasilnya maksimal,” ucap dia.
Pemilik sawah terdampak pencemaran rencananya juga akan diberikan bantuan berupa beras oleh pemerintah setempat.
“Kalau ganti rugi mungkin tidak ada. Tapi, bantuan melalui dinas terkait akan diberikan berupa beras kepada pemilik sawah terdampak pencemaran,” janji Ketua Kadinda Kabupaten Banjar ini.
Sementara itu, Sekretaris Desa Sungai Landas Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar, Muhammad Subqi, mengakui jika warganya menerima hasil kesepakatan di rapat gabungan Komisi 3 dan Komisi 2 DPRD Banjar.
“Alhamdulillah, warga kami yang sawahnya terdampak pencemaran limbah TPA Cahaya Kencana menerima hasil kesepakatan,” sebutnya, saat dikonfirmasi pontas.id melalui sambungan selular, Kamis (24/9/2020).
Disampaikannya, warganya terbantu dengan mediasi yang dilakukan oleh DPRD Banjar karena selama 5 tahun sejak 2015 tidak ada kejelasan terkait penyelesaian akhirnya sudaj ada titik temu.
“Terutama untuk Ketua Komisi 3 DPRD Banjar, pak Irwan Bora yang turun sendiri meninjau lokasi akhirnya kegelisahan warga kami terobati,” pungkas Muhammad Subqi.
Penulis: Mohammad Apriani
Editor: Riana




























