Jakarta, PONTAS.ID – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara memperketat penerapan protokol kesehatan demi memutus mata rantai Covid-19.
Pengetatan ini menyusul keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menarik rem darurat untuk kembali ke Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari fase Transisi.
Pantauan PONTAS.id, pada Senin (14/9/2020), Pemkot Jakarta Utara menerapkan akses masuk satu pintu menuju kompleks perkantoran.
Petugas juga tampak berjaga di gerbang akses utama dan memeriksa suhu tubuh setiap yang memasuki kompleks perkantoran menggunakan alat pengukur suhu tubuh elektronik (thermal gun).
Sementara itu, di Gedung Utama, Pemkot Jakarta Utara telah menyiapkan tempat mencuci tangan dilengkapi dengan cairan pembersih tangan (hand sanitizer).
Penulis: Suwarto
Editor: Pahala Simanjuntak



























